Kegiatan pembinaan Pupuk dan Pestisida oleh Tim Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang di dalam Tim ada Kepolisian dan Kejaksaan di dampingi oleh Tim Kabupaten dan Tim Verval Kecamatan bertempat di kios UD Sari Raya dan kios Ud Nila Jaya dengan menghadirkan masing-masing 2 kelompok taniPembinaan Pupuk dan Pestisida oleh Tim Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Kegiatan pembinaan Pupuk dan Pestisida oleh Tim Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang di dalam Tim ada Kepolisian dan Kejaksaan di dampingi oleh Tim Kabupaten dan Tim Verval Kecamatan bertempat di kios UD Sari Raya dan kios Ud Nila Jaya dengan menghadirkan masing-masing 2 kelompok tani/subak penerima pupuk subsidi Pemerintah Pusat pada hari Rabu (2/9). Kegiatan pembinaan pengawasan pupuk dan pestisida di arahkan untuk meningkatkan peran dan kemampuan petugas pengawas Kabupaten/Kota serta pembinaan terhadap distributor, kios pupuk dan pestisida terkait dengan perundang-undangan tentang pupuk dan pestisida. Pembinaan pengawasan pupuk dan pestisida dilakukan dengan mengiventarisir pupuk dan pestisida yang ada di kios maupun di distributor. Hasil pembinaan pengawasan pupuk dan pestisida perlu di tindaklanjuti, terutama terhadap kasus peredaran yang mengarah kepada tindak pidanan. Penyelesaian tindak kasus pidana pupuk dan pestisida di koordinasikan dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di daerah atau dengan pihak Polda yang merupakan bagian dari anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi.
Khusus untuk pupuk bersubsidi, pembinaan pengawasan lebih di arahkan kepada ketersediaan pupuk, harga, penyaluran pupuk dari distributor ke kios pengecer dan dari kios pengecer kepada kelompok tani/petani yang sudah tercantum dalam Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sementara untuk pupuk non subsidi dan pestisida lebih di arahkan kepada legalitas pupuk dan pestisida yang beredar dilapangan.
#BidangPSP