Pada kamis,10 desember 2020 dilaksanakan pertemuan melalui zoom meeting, Dipimpin oleh kepaka dinas Komonfosanti Kabupaten Buleleng dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD dan Dinas pertanian diikuti oleh Sekretaris Dinas. Dasar hukum kegiatan adalah Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik serta Peraturan Bupati Buleleng nomor 58 tahun 2019 tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik.Untuk hal tersebut perlu jaringan intra pemerintah untuk keamanan penyajian data dan informasi antar instansi,serta keterbukaan akses jaringan instansi pusat dan daerah.
Sesuai permenkominfo nomor 8 tahun 2019,pemerintah daerah menyelenggarakan jaringan intra daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul dan dilakukan oleh Dinas dan untuk pengelolaan jaringan LAN dengan menyediaakan jaringan internet,dapat dilakukan antar ruangan menggunakan wireless akses point atau kabel.Tahun 2021 agar dilakukan kordinasi perihal pendanaan terangkum pada SIPD serta untuk teknik pemanfaatan TIK bersama Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.