Dilakukan Pemasangan Perangkap (Likat Kuning) di Subak Kalidada Desa Kalisada pada hari. Rabu 2 Oktober 2019, untuk budidaya tanaman cabai dengan luasan lahan 10 ha nama pemilik lahan Bapak Wista dan jenis cabai yang ditanam adalah cabai rawit lokal.
Cabai merupakan salah satu komoditas sayuran yang banyak dibudidayakan oleh petani di Indonesia karena memiliki harga jual yang tinggi. Gangguan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) merupakan salah satu kendala yang dihadapi petani dalam budidaya tanaman cabai. Pemantauan hama di pertanaman penting dilakukan untuk menentukan upaya preventif pengendalian hama, antara lain dengan menggunakan perangkap likat kuning (yellow sticky trap). Serangga umumnya tertarik dengan cahaya, warna, aroma makanan atau bau tertentu, dimana warna yang disukai serangga biasanya warna-warna kontras seperti warna kuning cerah.
Untuk membuat perangkap likat kuning bisa menggunakan botol bekas di cat warna kuning dan juga bisa menggunakan plastik laminating mika berwarna kuning dengan dilumuri lem perekat cap gajah. Untuk areal tanaman cabai seluas 1000 m2 minimal di pasang perangkap likat kuning dengan plastik laminating mika berwarna kuning dengan dilumuri lem perekat sebanyak 10 lembar, dengan mengunakan metode pemasangan zig-zag. Ketika hama terperangkap telah memenuhi sebagian besar permukaan perangkap atau 15 hari setelah pemasangan, maka perlu dilakukan penggantian dengan perangkap yang baru sampai dengan tanaman habis masa panennya.
Perangkap likat kuning mampu mengendalikan beberapa hama yang sering muncul di pertanaman, seperti lalat buah, wereng, aphids, thrips, kutu, ngengat, dan kepik. Perangkap likat kuning ini dapat dijadikan solusi untuk petani dalam pengendalian hama di lapangan. Dengan dilakukan pemasangan perangkap mampu mengatasi pengurangan penggunanan pestisida kimia..... (Adi_BPP Seririt)