(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pelayanan Vaksinasi Rabies

Admin distan | 23 November 2018 | 394 kali

Rabies atau yang dikenal juga dengan sebutan penyakit anjing gila adalah infeksi yang disebabkan oleh virus rabies. Seseorang dapat terkena virus penyakit anjing gila jika digigit oleh binatang yang terinfeksi. Rabies utamanya ada di hewan liar, paling sering ada di sigung, rakun, kelelawar, dan rubah. Binatang peliharaan termasuk kucing dan anjing juga dapat terinfeksi. Saat seseorang mulai menunjukkan tanda-tanda dan gejala rabies, penyakit ini hampir selalu fatal. Karena itu, siapapun yang kemungkinan mempunyai risiko untuk terkena rabies harus dilindungi dengan vaksin rabies.
Keloncing , jumat 23 November 2018. Bertempat di BPP Kecamatan Sawan, Telah melakukan kegiatan Pelayanan Vaksinasi Rabies kepada salah satu masyarakat desa bungkulan kecamatan sawan yang membawa langsung anjing kesayangannya yang di tangani langsung oleh petugas vaksin kecamatan sawan
Sebelum di vaksin, anjing akan dicek terlebih dahulu kesehatanannya. Jika kondisi anjing sedang sakit, maka anjing tersebut tidak boleh divaksin. Setelah dilakukan vaksinasi, anjing akan diberikan kalung berwarna sebagai penanda dan buku vaksinasi.
Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin antirabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan hewan dengan rabies. Suntikan vaksin antirabies pada hewan juga bisa mencegah risiko kematian hingga 100 persen pada manusia. Pemberian vaksin pada hewan juga lebih efektif mencegah rabies dibanding vaksin pada manusia. Kondisi ini mewajibkan hewan yang berpotensi terserang rabies memperoleh vaksinasi.

Masyarakat masih dapat membawa hewan kesayangannya yang belum sempat tervaksin pada saat dilakukan kegiatan vaksinasi massal ke BPP Kecamatan Sawan setiap hari kerja
Senin-Kamis Jam 08.00-16.00 wita
Jumat Jam 08.00-13.00 wita
Vaksinasi Rabies ini Gratis tanpa dipunggut biaya apapun

 

Red Candraningsih/ BPP Sawan