(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Peken ProTani Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng

Admin distan | 24 Juli 2020 | 197 kali

Jumat, 24/7/2020 Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng mempunyai Program Pemasaran Produk Pertanian yang merupakan Implementasi dari Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal, Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dan SUrat Edaran Bupati Buleleng No. 1 Tahun 2020, tentang Pemanfaatan Buah Lokal.Program tersebut bertujuan untuk : 1. Membantu para petani di Kabupaten buleleng dalam memasarkan produk pertanian yang selama ini mengalami penurunan harga yang sgt drastis.2. Memfasilitasi Pegawai lingkup Pemda Kab. Buleleng dalam mengakses produk pertanian langsung dari petani.3. Mengurangi kerumunan orang dalam melakukan jual beli produk.4. Memotong rantai pasar produk pertanian, sehingga kesenjangan harga yang terjadi dari produsen sampai dengan konsumen dapat diperkecil 5. Memberikan harga yang layak bagi petani produsen dan 6. Menawarkan harga yang terjangkau bagi masyarakat konsumenProgram ini di Launching pada tanggal 17 Juli 2020Di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.

Program ini diberikan nama “PEKEN PROTANI” atau pasar produk pertanian atau dapat diartikan juga dengan pasar yang mendukung petani.Berbagai produk pertanian ditawarkan dengan harga dibawah standart pasar, karena langsung di tawarkan oleh petani sebagai produsen, produk yang ditawarkan juga telah melalui seleksi di Dinas Pertanian Kab. Buleleng, sehingga kualitas produknya dapat terpantau dengan baik.Harapan ke depan “PEKEN PROTANI” ini dapat terus berkembang sehingga pemasaran produk pertanian lokal dapat menjadi tuan rumah di  daerah sendiri.


#Bidang Penyuluhan