Kamis, 19 - 9 - 2019, Sedang berlangsung kegiatan paruman rutin setiap bulan, bertempat di Pura Subak Timbul - Desa Kedis, di hadiri oleh PPL Wilbin, Kelian subak beserta anggota.
Paruman kali ini ada 2 topik pembahasan yang akan disampaikan oleh PPL Wilbin, yang pertama mengenai kartu tani. Berulang kali disampaikan bahwa program pemerintah mendatang terkait dengan amprah pupuk bersubsidi tidak lagi memakai sistem RDKK namun secara perlahan akan berubah manjadi e-RDKK tepatnya dengan sistem penggunaan kartu tani. Untuk mewujudkan sistem tersebut, syarat utama yang dibutuhkan ialah indentitas berupa foto copy KTP dari anggota subak (khususnya sawah) sebagai data dasar calon penerima pupuk bersubsidi baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap. Disarankan, agar anggota subak segera mengumpulkan data tersebut mengingat batas waktu input e-RDKK sampai akhir bulan September ini. Pengumpulan data terbilang simpel, cukup dengan foto copy KTP dan di isi nama ibu kandung beserta luas lahan garapan.
Topik kedua terkait dengan penandatanganan tanda bukti bantuan berupa subsidi pupuk organik. Untuk Subak Timbul sendiri mendapatkan jatah sebanyak 35 ha dari total luas lahan sawah sebanyak 40ha.
Aplikasi pupuk organik ini nantinya sesuai dosis ditentukan 500kg/ha, jadi total pupuk organik yang diterima dari luasan lahan 35ha sebanyak 17.5ton dengan harga per kilonya senilai Rp. 150,- sehingga subak mesti membayar Rp. 2.625.000,- .... (Wahyu_BPP Busungbiu)