Penggunaan pupuk anorganik berlebihan telah menyebabkan degradasi mutu lahan karena terjadinya kerusakan struktur tanah dan in-efisiensi penggunaan pupuk anorganik. Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Hal ini karena pupuk organik disamping menyediakan hara tanaman juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah (Dirjen Tanaman Pangan Kementan, 2018).
Salah satu cara yang mudah dilakukan oleh petani untuk meningkatkan kesuburan pada lahan sawah dapat ditempuh melalui pemberian pupuk organik yang berasal dari bahan organik berupa limbah pertanian serta limbah ternak. Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Melalui fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitu.
Salah satu lokasi untuk pengembangan UPPO ini adalah di Kelompok Tani Ternak Sato Giri Amerta, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Adapun bantuan yang didapatkan berupa ternak sapi (10 ekor), rumah kompos/bak fermentasi, kandang komunal, pakan ternak ear tag dan obat-obatan hewan, pengadaan kendaraan bermotor roda 3 serta alat pengolah pupuk organik (APPO).
Selasa, 27 Agustus 2019 telah dilaksanakan Monev di Kelompok Tani tersebut oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Buleleng dengan tujuan mengetahui/mengamati perkembangan dan kemajuan, identifikasi permasalahan serta upaya pemecahan masalah yang terdapat di Kelompok Tani tersebut pasca pemberian bantuan. Dari hasil evaluasi didapatkan bahwa lokasi bak fermentasi dibuat bersebelahan dengan bangunan pengolah kompos dan kantor bukan disebelah kandang komunal. Hal ini disebabkan karena keterbatasan lahan pada areal yang akan dibangun sehingga kelompok tani tersebut menyesuaikan dengan kondisi lahan dilapangan. Selain itu bak penampungan urine belum tersedia, namun akan dibangun dengan swadaya oleh petani. Petani juga mengharapkan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh pemerintah dalam usaha pengolahan pupuk organik dengan tujuan agar petani lebih mudah memahami dan meningkatkan kompetensinya sehingga pupuk yang diproduksi mampu memenuhi kebutuhan kelompok tani yang ada di wilayah tersebut dan bahkan diharapkan mampu didistribusikan keluar wilayah.
Sumber : Kementerian Pertanian. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, 2018. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) 2018. Diakses pada http://tanamanpangan.pertanian.go.id/assets/front/uploads/document/JUKLAK_UPPO_2018.pdf