(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Menghadiri Acara Pelelangan Hasil Kebun Tanah Dana Bukti Penguasaan Pemerintah Provinsi Bali yang dikelola Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa kebun cengkeh bertempat di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar

Admin distan | 10 Juli 2020 | 139 kali

Bertempat di Balai Pertemuan Desa Tigawasa dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Perbekel Tigawasa dan para peserta lelang hasil kebun cengkeh.(7/7)

Kegiatan pelelangan hasil kebun cengkeh diawali dengan penjelasan teknis lelang yang dilaksanakan secara terbuka dengan menyampaikan nilai limit terendah penawaran di masing-masing lokasi/ dusun dengan lokasi : Dusun Sanda I dengan limit terendah sementara Rp. 5.500.000, Dusun Sanda II limit terendah sementara Rp. 18.000.000, Dusun Pangussari I limit terendah sementara Rp. 5.000.000, Dusun Pangussari II limit terendah sementara Rp. 2.000.000, Dusun Pangussari III limit terendah Rp. 64.000.000, Dusun Wanasari limit terendah Rp. 10.000.000, Dusun Congkang limit terendah Rp. 4.500.000, Dusun Dangin Pura limit terendah Rp. 1.375.000, perbedaan nilai limit tergantung dari jumlah pohon cengkeh berbunga, umur tanaman, kerapatan tanaman dan lokasi tanaman. Hasil dari lelang hasil kebun yang telah dilaksanakan adalah : Dusun Sanda I nilai lelang Rp. 3.500.000 yang dimenangkan oleh Putu Risunaya setelah lelang 1 gagal dan melalui negoisasi karena peserta hanya 1 orang yang berminat terjadi koreksi karena faktor lokasi, Dusun Sanda II pemenang lelang Ketut Samiada dengan nilai Rp. 15.500.000, Dusun Pangussari I pemenang lelang Komang Adi Jaya dengan nilai.Rp. 3.500.000, Dusun Pangussari II pemenang lelang Nyoman Dermawan dengan nilai Rp. 64.700.000, Dusun Pangussari III pemenang lelang I Komang Trimawan dengan nilai Rp. 14.000.000, Dusun Congkang pemenang lelalng Putu Lara Wijaya dengan nilai Rp. 2.300.000, Dusun Dangin Pura pemenang lelang Nyoman Suarnaya dengan nilai Rp. 1.000.000. Bagi pemenang lelang harus membayar uang jaminan yang besarnya minimal 30% dari nilai lelang dan dibayar di kantor Desa Tigawasa/ tim teknis paling lambat 5 hari setelah pengumuman pemenang lelang dan apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan hangus. Pemenang lelang akan diijinkan memanen apabila sudah melunasi pembayaran nilai lelang yang selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah.

#BidangPerkebunan