Kartu tani merupakan kartu debit seperti ATM dan bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya. Keberadaan kartu tani ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani nantinya. Dengan memiliki Kartu Tani, petani mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Pupuk merupakan komponen penting dalam pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak. Dalam melengkapi syarat pembuatan kartu tani adapun beberapa hal yang perlu di lengkapi yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani, Identitas petani ( KTP ), Nama Ibu kandung, dan pengesahan tanda tangan petani yang menjadi syarat dalam pengisian formulir.
Kegiatan pada hari Senin, 25 November 2019 subak yang sedang dalam tahap pengisian identitas petani adalah Subak Sanda Desa Padangbulia. Untuk kegiatan dilapangan adapun hambatan yang dialami yaitu pengisian tanda tangan petani untuk pengesahan pembuatan kartu tani. Untuk itu PPL Wilbin dan kelian subak secara bertahap mendata petani, sehingga pada tahap selanjutnya PPL Wilbin dapat melakukan verifikasi data RDKK dan segera diproses dengan pihak Bank BNI yang bekerja sama dalam kegiatan ini...,
(BPP Sukasada)