(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Mekanisme Pemberian Alokasi Pupuk Bersubsidi

Admin distan | 31 Mei 2019 | 1260 kali

Pada era digital seperti sekarang ini sangat perlu memanfaatkan IT, tidak terkecuali dalam dunia pertanian. Alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah di tetapkan berdasarkan usulan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas PPL (penyuluh pertanian lapangan) di lokasi masing-masing. Ketepatan penyusunan RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi. Ketersediaan pupuk subsidi sangat penting bagi suksesnya pencapaian produksi dan swasembada pangan, juga produksi hortikultura.

Mekanisme pemberian alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara :

1. Kelompok tani didampingi petugas menyusun RDKK yaitu dokumen yang berisi nama petani penerima pupuk subsidi, alamat petani, luas sawah (sesuai peraturan maksimal luas 2 hektar), kebutuhan pupuk subsidi dalam musim tanam 1,2 dan 3 (satu tahun tiga kali tanam).
2. Dinas Pertanian Kabupaten merekapitulasi semua usulan kebutuhan pupuk subsidi yang dituangkan dalam RDKK pupuk subsidi dan mengirimkan rekapitulasi tersebut secara berjenjang ke Dinas Pertanian Provinsi serta kepada Kementerian Pertanian RI.
3. Kementerian Pertanian RI menetapkan alokasi pupuk subsidi sesuai kemampuan anggaran pemerintah sehingga tidak semua usulan yang tertuang dalam RDKK bisa direalisasikan.

 

 

 

 

 

 

( PutuBudiUmarayasa_BidangPSP )