(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KUNJUNGAN WARTAWAN RADAR BALI & SUARA BULELENG KE BIDANG PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

Admin distan | 09 Maret 2020 | 153 kali

Senin (9/3) wartawan Radar Bali & Suara Buleleng berkunjung ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian untuk meminta informasi mengenai penyaluran pupuk bersubsidi Nasional. Drh. Gede Arya Citra selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian didampingi Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan besrta Kasi Investasi dan Pembiayaan menjelaskan bahwa alokasi pupuk tersebut ditentukan oleh Permentan.

Permentan ini juga mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi. Pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian Provinsi membagikan alokasi tersebut ke tingkat kabupaten. Selanjutnya, pemerintah kabupaten melalui SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten membagikannya ke tingkat kecamatan.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani (Poktan)/Subak, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Wartawan tersebut juga meminta informasi mengenai program pemerintah yaitu Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) yang dimana program tersebut menguntungkan bagi petani pelaku usaha tanaman padi untuk mengantisipasi terjadinya serangan penyakit maupun kerusakan yang mengakibatkan gagal panen, dan untuk pelaku usaha ternak sapi/kerbau peserta AUTS juga mendapatkan ganti rugi kematian ternak.

Jika peternak memelihara ternak kemudian ada hal-hal yang menyebabkan kematian ternak maka peternak tidak perlu lagi khawatir karna sudah dipastikan akan mendapatkan asuransi.

 

(Budi/PSP)