Kriteria
1. Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;
2. Sapi/kerbau betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif; dan
3. Khusus sapi perah kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari petugas;
4. Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 10 (sepuluh) ekor per peternak skala kecil.
Persyaratan
1. Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, micro-chip atau lainnya);
2. Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; dan
3. Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.Pertanggungan AUTS/K
1. Risiko yang Dijamina. Sapi/kerbau mati karena penyakit;b. Sapi/kerbau mati karena kecelakaan;c. Sapi/kerbau mati karena beranak;d. Sapi/kerbau hilang karena kecurian.
2. Ganti RugiGanti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung kepada Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terjadi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.b. Kematian ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
3. Harga PertanggunganDalam AUTS/K, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor per tahun. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
4. Premi Asuransi Ternak Sapi/kerbauPremi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah)/ekor/tahun.Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)/ekor/tahun dan sisanya swadaya peternak Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah)/ekor/tahun.
5. Jangka Waktu PertanggunganJangka waktu pertanggungan asuransi untuk sapi/kerbau selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
#BidangPSP