Senin, 13 Januari 2020 Ketua/Kelian Subak Menagung berkonsuktasi mengenai pengajuan RDKK yang di layani oleh Petugas Penyuluh Pertanian Wilayah Binaan Desa Kayuputih dan juga Bapak Koordinator BPP Kecamatan Banjar.
Pada konsultasi tersebut petani masih bingung tentang pengajuan RDKK dengan sistem print data di BPP. Ditanyakan juga tentang kebingungan petani apakah masih di sertakan lampiran RDKK yang lama sebagai kebutuhan pupuk yang di gunakan per musim tanam.
Tentunya pengajuan RDKK harus mengacu pada NIK yang di usulkan pada E_RDKK karena saat ini, jika ada petani yang belum terdaftar dalam E_RDKK, maka petani tersebut tidak akan medapatkan jatah pupuk.
Selain itu juga permasalahan mengenai belangko pengajuan RDKK saat ini masih ditanyakan kepada pihak terkait. Agar nantinya tidak menyalahi aturan yang ada dan juga tidak merugikan siapapun.
Tentunya dengan permasalahan yang ada saat ini perlu kita antisipasi sebaik mungkin dan juga semakin akuratnya pendistribusian pupuk ke petani tepat sasaran....
(SadaWT/BPP Banjar)