(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KOORDINASI PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL TANAMAN SUMBER DAYA GENETIK DI PROVINSI BALI

Admin distan | 04 Oktober 2018 | 587 kali

Menindak lanjuti Surat Undangan Pertemuan dari Kementerian Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN (BPTP) BALI.

 

Selasa, (2/10/2018) bertempat di Ruang Pertemuan BPTP Balitbangtan Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. Yang dihadiri oleh SKPD atau yang mewakili se-Kabupaten :

  • Asda / Komda
  • Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan (BPSB) Provinsi Bali
  • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali
  • Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Bapak Putu Naya, SP. Kasi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Bapak Ir. Nyoman Liper selaku Pengawas Benih Tanaman Madya Kabupaten Buleleng.
  • Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana
  • Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung
  • Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung
  • Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli
  • Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem
  • Program Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Udayana

 

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT. 140/7/2011 tentang pendaftaran Varietas Tanaman Yang Berasal dari Suber Genetik (SDG) Lokal, Kiranya dapat diusulkan untuk di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota). Balai Pengkajian Teknologi Bali Tahun 2018 akan membantu proses pendaftaran varietas lokal yang telah berkembang  di wilayah Provinsi Bali.

Prinsip  Pendaftaran  Varietas  yaitu :

  • Varietas lokal yang tersebar disuluruh wilayah Indonesia merupakan sumber daya genetic sebagai materi perakitan untuk mendapatkan varietas yang berkualitas
  • Tujuan dan manfaatnya antara lain :
  1. Memperjelas hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya sehingga jelas  status kepemilikannya
  2. Memberikan manfaat ekonomi terhadap pemilik varietas lokal/masyarakat setempat apabila varietas lokal sudah diberi nama dan didaftarkan di Pusat PVTPP dan digunakan sebagai tetua (Varietas Asal) untuk menghasilkan Varietas baru (Varietas Turunan Esensial) serta mendapatkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PP 13 Tahun 2004).

 

Dalam hal undangan pertemuan  ini bertujuan untuk :

  • Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan percepatan pendaptaran varietas lokal di wilayah
  • Memfasilitasi kegiatan identifikasi, inventarisasi varietas lokal untuk membantu pemerintah daerah dalam pendaftaran varietas lokal
  • Mempercepat pendaftaran varietas lokal di wilayah Indonesia.

 

-MangArta/TP-