Kegiatan supervisi dan pembinaan terkait tugas dan fungsi BPP oleh tim supervisi provinsi dilaksanakan di BPP Sawan dan BPP Kubutambahan pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020. Dalam kegiatan ini fokus diarahkan pada penyelenggaraan tugas-tugas meliputi latihan dan kunjungan, supervisi ke penyuluh, penyusunan programa (terutama timelinenya). Pendokumentasian dan lelaporam kegiatan LAKUSUSI, serta pendataan sarama prasarana pendukung.
Dalam pembinaan juga disisipkan tentang koneksivitas dan pelaporan utama mingguan BPP ke AWR. Hal ini terkait dengan penunjukkan BPP sebagai pelaksana kostratani.
Pembinaan juga diisi dengan hal-hal terkait pengajuan ERDKK dan rekomendasi pupuk yang ditetapkan oleh Balitbangtan.
#Bidang Penyuluhan