Kegiatan evaluasi meliputi pengisian form/kuisener terkait pelaksanaan tugas-tugas pokok BPP, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, SDM, perangkat keras dan prangkat lunak, program kerja, serta pelaksanannya di lapangan.
Ada beberapa poin yang menjadi penekanan bagi BPP bahkan berlaku untuk semua BPP yakni :
1. Kewajiban setiap penyuluh dan BPP untuk menyusun programa desa dan programa kecamatan sebagai acuan dan pedoman yang sistematis bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di wilayahnya;
2. Pelaksanaan LAKU (latihan dan kunjungan) agar terus dilaksanakan sesuai rencana yang telah disusun;
3. Pengisian kolom cyber extention;
4. Melaksanakan pertemuan/rembug dengan pelaku utama dan pelaku usaha di kecamatan;
5. Mendokumentasikan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam buku konsultasi, dan laporan kegiatan penyuluh.
Kegiatan supervisi ini sekaligus dijadikan ajang pembinaan dan diskusi terkait beberapa permasalahan yang dihadapi oleh BPP. Hadir sebagai pendamping dari Dinas pertanian Kab. Buleleng yakni Kasi Metode dan Indormasi serta Kasi Kelembagaan.
#Bidang Penyuluhan.