(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

HASIL RAPAT FINALISASI PERENCANAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN DITJEN PSP TA. 2020 DAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DITJEN PSP TA 2019 Solo, 18 – 20 September 2019

Admin distan | 23 September 2019 | 745 kali

Finalisasi Perencanaan Anggaran dan Kegiatan Ditjen PSP TA. 2020 dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Ditjen PSP TA. 2019 dilaksanakan pada hari Rabu s/d. Jum’at, tanggal 18-20 September 2019 di Lorin Solo Hotel, Jl. Adi Sucipto No. 47 Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada tanggal 18 September 2019 dan diikuti oleh peserta Pusat dan Daerah. Peserta Pusat yaitu Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Bappenas, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pejabat Eselon II dan III lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Peserta Daerah yaitu Kepala Dinas dan Kepala Bidang PSP pada Dinas lingkup Pertanian Provinsi seluruh Indonesia. Setelah memperhatikan pengarahan dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, pemaparan dari Direktur lingkup Ditjen PSP dan pemaparan dari seluruh narasumber, serta diskusi yang berkembang, maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Ditjen PSP T.A. 2019, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut: a) Target realisasi anggaran Ditjen PSP tahun ini sebesar 95% dapat dipacu sampai dengan akhir tahun 2019. b) Dalam rangka penerapan target realisasi TA 2019 sesuai poin A, maka pelaksana teknis pusat dan daerah agar segera mengambil langkah terkait percepatan serapan anggaran.


c) Dalam r a n g k a menyusun rancangan alokasi kegiatan Ditjen PSP TA. 2020, maka salah satu kebijakan yang akan diterapkan yaitu reward and punishment untuk Satker/Propinsi/Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan teknis Ditjen PSP dengan memperhatikan kinerja satker TA. 2019, penyampaian laporan melalui MPO, penyelesaian LHP/TGR/KN, dan lain-lain (semua kegiatan di daerah akan dipantau di Operation Room MPO). d) Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2019, untuk dialihkan (melalui revisi DIPA) pada kegiatan-kegiatan strategis lainnya. e) Terkait usulan revisi realokasi dan penajaman kegiatan lingkup Ditjen PSP TA. 2019, agar memperhatikan batas akhir Revisi DIPA ke DJA yaitu tanggal 30 Oktober 2019;

2. Berdasarkan Kesimpulan / Keputusan Rapat Kerja Komisi IV DPR-RI dengan Menteri Pertanian terkait Pembahasan RKAK/L Tahun 2020 pada hari Senin, 16 September 2019, maka ditetapkan Pagu Anggaran Ditjen PSP pada TA. 2020 sebesar Rp 3.503.898.216.000,- atau 16,6 % dari anggaran Kementerian Pertanian; 3. Ditjen PSP sebagai institusi pendukung Ditjen Komoditas, sehingga rancangan kegiatan dan anggaran diarahkan untuk mendukung pengembangan komoditas strategis nasional yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian, baik subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan; 4. Matrik rancangan alokasi kegiatan lingkup Ditjen PSP TA. 2020 yang belum dilengkapi dengan e-proposal, maka agar dipenuhi oleh daerah untuk mengusulkan e-proposal kegiatan yang dialokasikan. Apabila tidak dapat dipenuhi, akan dilakukan


relokasi ke daerah lain yang telah mengusulkan kegiatan melalui e-proposal; 5. Satker lingkup Ditjen PSP TA. 2020 ditetapkan yaitu Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi (Tidak ada lagi Satker Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Mandiri); 6. Kegiatan Cetak Sawah seluas 10.000 Ha dengan dukungan anggaran sebesar 213 milyar rupiah, Diminta agar prosedur cetak sawah diikuti sesuai aturan seperti kelengkapan SID yang sempurna, Dokumen Lingkungan dan segera ditetapkan Tim Perencana serta Tim Pengawas. Penetapan unit cost cetak sawah benar-benar memperhatikan vegetasinya, sehingga tidak dibuat sama. Pencetakan sawah tidak semata-mata mengejar angka target, tetapi yang lebih utama adalah memaksimalkan kualitas hasil kerja dalam pelaksanaannya, utamanya terkait pemanfaatan pasca cetak; 7. Pengembangan Jaringan Irigasi, Irigasi Perpipaan/ Perpompaan, dan Pengembangan Embung dan bangunan air lainnya, secara keseluruhan mencakup anggaran sebesar 372 milyar rupiah, dimohon agar penetapan CPCL benar-benar memperhatikan kebutuhan lokasi sehingga mempunyai dampak yang nyata terhadap peningkatan indeks pertanaman (IP) dan produktivitas; 8. Pengadaan alsintan prapanen secara keseluruhan mencakup jumlah 23.440 unit dengan anggaran sebesar 1,172 trilyun rupiah, sangat diharapkan agar alsintan tersebut tepat sasaran dan bisa maksimal pemanfaatannya, sehingga berdampak pada upaya percepatan tanam serta peningkatan indeks pertanaman. 9. Pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2020 diusulkan mencakup volume 7.949.303 ton dengan anggaran sebesar 26,627 trilyun rupiah, agar pengawasan penyaluran lebih ditingkatkan sehingga subsidi yang dialokasikan tepat sasaran penerimanya, penjualan pupuk oleh kios harus terus diawasi


agar RDKK yang dipakai sebagai dasar pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan; 10. Kegiatan Asuransi Pertanian, untuk kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dialokasikan sebesar 145 milyar rupiah mencakup areal seluas 1 juta hektar. Sedangkan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dialokasi sebesar 21 milyar rupiah mencakup 120.000 ekor sapi/kerbau. Diharapkan agar seluruh petugas dapat membantu mendaftarkan petani untuk ikut Program AUTP dalam rangka perlindungan terhadap gagal panen, baik karena serangan OPT, banjir atau kekeringan serta mendaftarkan ternak sapi/kerbaunya untuk diikutkan dalam program AUTS/K dalam rangka perlindungan terhadap kematian ternak karena penyakit, kecelakaan, beranak dan kehilangan akibat kecurian. Mulai tahun 2019, sistem pendaftaran asuransi ini sudah dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP); 11. Sesuai arahan Bappenas dan DJA, mulai TA. 2020, kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dikembalikan tugas dan fungsinya ke Ditjen PSP. Pada tahun 2020, dialokasikan sebesar 100 milyar rupiah untuk kegiatan UPPO ini sebagai salah satu bentuk dukungan untuk kegiatan pengembangan pertanian organik.

Demikian Rumusan Sementara yang telah dihasilkan dari Rapat Finalisasi Perencanaan Anggaran dan Kegiatan Ditjen PSP TA. 2020 dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Ditjen PSP TA. 2019 yang dilaksanakan pada hari Rabu s/d. Jum’at, pada tanggal 18-20 September 2019 di Lorin Solo Hotel, Jl. Adi Sucipto No. 47 Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.... (Dedex_Bid.PSP)