Masalah lahan semakin komplek dengan tingginya laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian. Cepatnya alih fungsi tanah pertanian menjadi non-pertanian dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, antara lain:
Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP membuat program pertanian yang ditujukan untuk pengoptimalan perlindungan lahan pertanian. Program tersebut diberi nama Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dalam mendukung program ini pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Tim PPIDS Universitas Udayana melaksanakan pemetaan lahan sawah di 8 kecamatan, diantaranya Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Kubutambahan, Gerokgak, Busungbiu, Sawan, dan Seririt.
Senin (9/12/2019) diadakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Data Luas Sawah Kabupaten Buleleng di ruang pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang diikuti oleh semua Tim PLP2B Kabupaten Buleleng.
Total luas lahan sawah exsiting di Kabupaten Buleleng yang telah ditetapkan adalah seluas 9.041,97 Ha. Data tersebut diperoleh menggunakan analisis CSRT (2013-2015), Citra Google Satelite (2019) dan Verifikasi langsung bersama Kelian Subak di Kabupaten Buleleng. Pada tahap selanjutnya akan ditetapkan luas lahan sawah yang termasuk pada program PLP2B.
Dari data yang didapatkan jumlah sebaran dan luas subak di Kabupaten Buleleng, yaitu :
Kecamatan |
Jumlah Subak |
Luas (Ha) |
Gerokgak |
22 |
573,12 |
Seririt |
42 |
1611,75 |
Busungbiu |
20 |
598,57 |
Banjar |
32 |
685,61 |
Sukasada |
63 |
1580,84 |
Buleleng |
58 |
1517,03 |
Sawan |
65 |
1992,85 |
Kubutambahan |
16 |
482,2 |
TOTAL |
318 |
9041,97 |
Program PLP2B ini diusulkan agar terbentuk data aktual luas lahan sawah/subak di Kabupaten Buleleng yang selanjutnya akan dilindungi dan dilestarikan demi kebutuhan produksi pangan. Demi terwujudnya optimalisasi perlindungan lahan, pemerintah akan mempertahankan lahan pertanian produktif yang masih dimiliki dengan menerapkan peraturan yang ada. Pemerintah juga akan memperkuat program PLP2B dengan usulan penerbitan SK tentang penetapan luas lahan sawah.
(indra/BidangTP)