(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Evaluasi Tahap II Penguatan Data Pangan Strategis (PDPS) Tahun 2019

Admin distan | 13 November 2019 | 117 kali

Dinas Pertanian melalui Bidang Tanaman Pangan mengikuti Pertemuan Evaluasi Tahap II Penguatan Data Pangan Strategis (PDPS) Tahun 2019, yang dilaksanakan selama 2 hari tanggal 13 s/d 14 Nopember 2019 bertempat di b Hotel, Jalan Raya Imam Bonjol No. 508, Kuta Bali. Pertemuan dibuka oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ir. Wayan Sunarta, MP dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Pusdatin terkait evaluasi pemasukan data pada aplikasi Penguatan Data Pangan Strategis (PDPS). Narasumber mengatakan bahwa Absensi pada aplikasi PDPS tersimpan secara otomatis yang kemudian data absensi tersebut dapat diakses dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet. Absensi juga dapat membantu pusat dan provinsi untuk memonitoring kabupaten mana yang belum melakukan input data atau masih belum lengkap 100%. Absensi juga mencantumkan update berdasarkan hari, tanggal dan jam. Selain itu, dibahas juga terkait input data petugas (Kabupaten dan Kecamatan) sebagai kelengkapan informasi SDM pengumpul data tingkat Kecamatan dan pengelola data tingkat Kabupaten.

Pengembangan dan pemanfaatan Penguatan Data Pangan Strategis juga dibahas. Ketersediaan data PDPS saat ini meliputi luas tanam, panen & puso  dari bulan Januari 2019 per Kecamatan, Kabupaten  dan Provinsi, untuk komoditas Padi, Jagung, Kedelai, Ubi kayu, Ubi jalar, Kacang tanah, dan Kacang hijau.  Aplikasi ini telah mengalami perkembangan sehingga mampu memuat data validasi umur panen (dalam proses), Validasi dengan SP-Lahan (dalam proses), dan Input data petugas SP-TP (progres baru). Pemanfaatan data PDPS ini adalah: menyajikan realisasi tanam & panen, perbandingan dengan periode sebelumnya, capaian realisasi terhadap target, prediksi luas panen 3 bulan. Terakhir dibahas tentang manajemen keamanan informasi dimana menjadi kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik dalam penerapan manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas risiko, sesuai amanah Permenkominfo no. 4 tahun 2016. Kedepan sudah menjadi program Kementerian Pertanian menuju Satu Data Pertanian. atau Tata Kelola Satu Data Indonesia (SDI) di sektor pertanian sesuai perpres 39 tahun 2019. Pertemuan ditutup langsung oleh Pusdatin.

(BidangTP)