Kegiatan pemeriksaan sapi untuk pengeluaran berita acara pemeriksaan sebagai persyaratan pengeluaran Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang bertempat di Pasar Hewan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada yang dilaksanakan oleh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kasi Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran Peternakan, staf PKH didampingi oleh Pemilik UD. Mahayana.
Jumlah sapi yang diperiksa sebanyak 15 ekor dan semua sapi dengan keadaan SEHAT dan siap dikirim ke Jakarta.Memberikan jaminan dan keamanan produk hewan/ternak maka setiap orang yang melakukan lalu lintas atau pemasukan dan/atau pengeluaran hewan/ternak, dan/atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pasal 42 ayat 5).Persyaratan teknis dimaksud bahwa hewan/ternak atau produk asal hewan/ternak dinyatakan sehat ditunjukan dengan sertifikasi Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Surat Keterangan Kesehatan Produk Asal Hewan) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang atau Dokter Hewan Pemerintah yang ditunjuk. Selanjutnya dalam hal pengawasan lalu lintas hewan/ternak dan/atau produk hewan/ternak antar provinsi.
Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka proses penerbitan Sertifikat Veteriner dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner yang dilaksanakan oleh Dokter Hewan Pemerintah Kabupaten/kota yang ditunjuk.Adapun tata cara atau prosedur penerbitan sertifikat Veteriner antara lain :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan pemeriksaan hewan/ternak atau produk asal hewan yang membuat tentang; Identitas pemilik/pengirim, identitas hewan/ternak atau produk asal hewan, identitas penerima dan rencana pengeluaran.
2. Dokter hewan pemeriksa dan/atau Paramedik Kabupaten/Kota yang ditugaskan, melakukan pemeriksaan kesehatan hewan/ternak/produk asal hewan ke lokasi pemeriksaan.
3. Hasil pemeriksaan fisik sesuai point 2 (dua) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kesehatan hewan/ternak/produk asal hewan yang dilampiri hasil uji laboratorium jika dipersyaratkan.
4. Berita acara pemeriksaan kesehatan hewan/ternak/produk asal hewan yang sudah memenuhi persyaratan lengkap, selanjutnya ditanda tangani oleh Dokter Hewan pemeriksa dan/atau paramedik yang ditunjuk.
5. Bertita acara pemeriksaan kesehatan hewan/ternak/produk asal hewan yang sudah ditanda tangani sebagaimana dimaksud point 4 (empat), dikirim kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali c/q Dokter Hewan Pemerintah/Dokter Hewan berwenang Provinsi secara online (Whatsapp dan/atau e-mail: keswanbali@gmail.com) berupa PDF, sedangkan aslinya diserahkan kepada pemohon sebagai dokumen untuk melengkapi persyaratan penerbitan sertfifikat veteriner (SKKH/SKKPAH), rekomendasi teknis dan izin pengeluaran hewan/ternak/produk asal ternak yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
6. Penerbitan sertifikat veteriner tidak dipungut biaya (0 = nol tariff).
#BidangPKH