Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Material pupuk dapat berupa bahan organik ataupun non-organik (mineral). Pupuk berbeda dari suplemen. Pupuk mengandung bahan baku yang diperlukan pertumbuhan dan perkembangan tanaman, sementara suplemen seperti hormon tumbuhan membantu kelancaran proses metabolisme. Meskipun demikian, ke dalam pupuk, khususnya pupuk buatan, dapat ditambahkan sejumlah material suplemen.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat. Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Menindaklanjuti surat Direktuk Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Republik Indonesia Nomor 178/SR.340/B/04/2023, tanggal 18 April 2023 perihal Updating Data Calon Petani Penerima Subsidi langsung sehubungan dengan banyaknya kendala dan permasalahan dalam proses updating tersebut diadakan sosialisasi pada hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kordinator Balai Penyuluhan Pertanian se Bali, Tim Entry E-Alokasi masing masing kecamatan se Bali dan admin Simluhtan Kecamatan dan Kabupaten se-Bali
Agenda yang dibahas diantaranya beberapa kendala yang dihadapi oleh tim dalam penginputan updating data calon petani penerima subsidi pupuk langsung tahun 2023. Dalam zoom meeting, ditegaskan oleh narasumber seperti indikator dalam penginputan data agar padu-padan antara data dari Dukcapil Pusat dengan Simluhtan dan E-Alokasi pupuk bersubidi dengan indikator diantaranya Nama Petani, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin serta Nomor Induk kependudukan (NIK). Khusus untuk petani yang sudah meninggal diharapkan membuat surat pernyataan yang berisi nama dan nik petani pengganti dan ditanda-tangani oleh ketua kelompok/Kelian Subak dan petugas PPL wilayah binaan terkait. Informasi lainnya dibahas yaitu tidak bisa melakukan penambahan luas areal penggunaan pupuk serta bagi petani yang NIK nya berstatus invalid untuk dikordinasikan Kembali dengan petani terkait ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten. Batas waktu pengimputan updating data tersebut sampai dengan tanggal 8 Mei 2023 secara berjenjang dari Korluh Kecamatan, Dinas Pertanian Kabupaten, hingga Bupati.
(BPP Buleleng)