Selasa, 30 Juli 2024 Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Buleleng menghadiri undangan berdasarkan Surat dari Sat Pol PP No. 300/1094/SatPolPP/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024 perihal Mohon Konfirmasi/Keterangan yang ditujukan kepada Bapak Komang Mara selaku Pemilik Usaha Penyulingan Cengkeh di Banjar Dinas Ampanan Dusun Pererenan Desa Gitgit Kecamatan Sukasada. Petugas yang hadir Kepala Bidang Perkebunan, Kabid Gakda (N. Juni Wardana), PPNS a.n. Gusti Md Arya S dan Admin Sekretariat a.n Komang Dwintan dan staf. Pertemuan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WITA, namun setelah ditunggu sampai pukul 11.00 WITA Bapak Komang Mara selaku pemilik usaha tidak datang.
Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan hasil diskusi petugas serta sesuai dengan SOP Sat Pol PP maka diputuskan bahwa hari Selasa, 6 Agustus 2024 akan dilaksanakan penjajagan kembali ke lokasi usaha dan langsung diberikan surat pernyataan/surat peringatan untuk mentaati dan melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Bupati Buleleng No. 61 Th 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh di Kabupaten Buleleng.
(Bidang Perkebunan)