(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Temu Usaha Pertanian di BPP Kecamatan Gerokgak

Admin distan | 25 Agustus 2025 | 27 kali

Senin, 25 Agustus 2025 Dinas Pertanian melalui Bidang Tanaman Pangan melaksanakan Temu Usaha Pertanian bertempat di BPP Kecamatan Gerokgak. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perum Bulog Kanwil Bali, Direktur Utama Perumda Swatantara, Koordinator BPP Kecamatan Gerokgak, Seririt, Banjar, perwakilan petani kecamatan Gerokgak, Seririt dan Banjar serta seluruh penyuluh pertanian Kecamatan Gerokgak.


Temu usaha ini bertujuan untuk mempertemukan seluruh stakeholder pelaku usaha pertanian khususnya jagung baik petani, pihak pemerintah (Bulog) dan pihak swasta (Perumda Swatantra) dalam meningkatkan kerjasama dan  komunikasi serta 

meningkatkan akses pasar dan harga yang lebih baik bagi petani.


Perwakilan Bulog Provinsi Bali dalam paparannya menyatakan kesiapan dalam melaksanakan pembelian jagung pipilan kering di tingkat petani dengan harga pembelian sebesar Rp. 5.500 per kg (petani menjual di tempat) dan Rp 6.400 per kg (petani membawanya langsung ke Gudang Bulog yang berlokasi di Kediri, Tabanan) dengan mengacu pada peraturan pemerintah (Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang harga pembelian pemerintah komoditas jagung di tingkat petani.


Direktur Utama Perumda Swatantra juga memaparkan kesiapannya atas penyerapan hasil produksi jagung di tingkat petani baik dalam bentuk tongkol kering dan pipilan kering dengan harga pembelian mengikuti pemerintah mulai dari Rp 5.500 dan tongkol kering mulai dari Rp 2.700 tentu dalam pelaksanaannya petani harus memperhatikan mutu kualitan jagung seperti kadar air max 14% dan bebas dari jamur (Aflatoksin). Tidak hanya komoditi jagung, pada kesempatannya Dirut Perumda Swatantra juga menyatakan kesiapannya dalam menyerap komoditi hasil pertanian lainnya seperti cabai, bawang merah dan kopi. 


Kegiatan temu usaha pertanian ini sangat disambut baik oleh petani karena semakin meningkatnya akses pasar dan terjaminnya harga pasar (market demand) di tingkat petani. Selain itu, penyuluh pertanian juga diharapkan mampu melaksanakan desiminasi informasi hasil kegiatan temu usaha pertanian di wilayah binaan masing-masing.