(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN E-LOKASI PUPUK BERSUBSIDI 2023

Admin distan | 30 Maret 2023 | 99 kali

Kegiatan sosialisasi e-alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2023 dilaksanakan di BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng pada hari kamis 30 Maret 2023. Hadir pada kegiatan tersebut yaitu : Kabid PSP beserta stap yang membidangi pupuk ,koordinator BPP Kubutambahan, Pengecer pupuk (Kios) UD Astiti dan UD Duta Tani Sejahtera, dari Pupuk Indonesia (bpk Mawardi), serta sebanyak 35 subak/poktan sesuai E- Alokasi Tahun 2023. Berdasarkan E-Alokasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kubutambahan mendapat alokasi UREA sebanyak 641.504 kg namun yang sudah terinfut sebanyak 579.837  ,NPK Phonska 340.445 kg  yang sudah terinfut 340.45 kg dan NPK Khusus (pormula) 226.882 kg yang sudah terinfut 36.170 kg. Data final yang sudah terinfut telah melalui persetujuan secara berjenjang dari tingkat koorluh,kasi,kabid,kadis hingga tingkat Bupati Wali kota.

Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian dinas pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sila Dharma,SP menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan, penyaluran dan pengaplikasiannya diatur dan diawasi oleh pemerintah. Untuk  Kabupaten Buleleng penebusan pupuk bersubsidi belum menggunakan kartu tani, penebusannya melalui aplikasi T PUBERS s dan penebusan dengan REKAN.

Melalui aplikasi ini,kios pengecer dapat melakukan penginputan data penyaluran

 Pupuk bersubsidi kedalam system e-verval dengan menggunakan telepon genggam bersistem operasi Android. Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di e-Alokasi atau E-rdkk yang disesuaikan Permentan 10 Tahun 2022 Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan. Sementara itu dari perwakilan Pupuk Indonesia (bpk Mawardi) menyampaikan bahwa: Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force Majeure, transportasi maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua KLP/pengurus KLP yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai berikut: Membuat surat kuasa dengan dilampirkan foto copy KTP petani yang memberi kuasa Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotangging dan times tamp. Lebih lanjut Mawardi menyampaikan dan menyarankan kepada Kios pengecer untuk lebih berhati-hati karena pupuk bersubsidi ini merupakan barang dalam pengawasan penegak hukum. Untuk itu Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa. Pada sesi diskusi banyak pertanyaan yang disampaikan dari ketua kelompok kepada pemateri perihal jumlah pupuk yang boleh diajukan melalui e-RDKK. Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Kasi yang membidangi pupuk (Ibu Komang Ely) bahwa Ketersediaan pupuk, sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat  tempat, tepat mutu, dan tepat harga. Mengenai harga Het pupuk bersubsidi sbb : Pupuk UREA harga Het nya Rp2.250/Kg, non subsidi Rp.10.000/Kg sedangkan NPK harga HET nya Rp.2.300/Kg dan harga non subsidi Rp.14.000/kg sedangkan dosis untuk padi UREA dosisnya 275 kg/Ha dan NPK 150 kg/Ha . Lebih lanjut Komang Ely menjelaskan bahwa berdasarkan permentan no 10 Tahun 2022 BAB III pasal 3 ; pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani tanaman pangan,hortikultura dan perkebunan dengan luasan maksimal 2 ha setiap musim tanam. Usaha tani tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah : padi,jagung dan kedelai; sedangkan pada bidang hortikultura sebagaimana ayat 1 adalah : cabai,bawang merah dan bawang putih,serta pada bidang perkebunan yaitu : tebu rakyat,kopi dan kakau. Jadi jelas bahwa diluar komodite tersebut tidak bisa di ajukan. Sedangkan petani yang dimaksud tersebut di atas adalah petani yang tergabung dalam kelompoktani dan sudah terdaftar pada SIMLUHTAN jelasnya.

              Demikian peserta sosialisasi semua sudah paham dan acara ditutup oleh Koordinator BPP Kubutambahan dengan harapan bahwa nantinya tidak ada masalah dalam administrasi dan distribusi baik pada tingkat petani maupun pada tingkat pengecer (Kios).