Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian atau SIMLUHTAN merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementrian Pertanian yang berisikan data kelembagaan penyuluhan pertanian, data ketenagaan penyuluhan serta data kelembagaan petani dan pertama kali dirilis tahun 2014. Saat ini aplikasi Simluhtan sudah dikembangkan menjadi aplikasi SIMLUHTAN Tahun 2022 yang merupakan basis data petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah terintegrasi dengan aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Terkait hal tersebut maka pada hari Senin, 14 November 2022 Petugas Simluhtan Kecamatan Sukasada Ni Putu Rimayanti melaksanakan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Muda Substansi Ketenagaan Putu Suardiyasa, SP, M.IL terkait penginputan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anggota kelompok tani yang tidak bisa terbaca oleh sistem di Simluhtan. Dan setelah dikoordinasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan bahwa NIK tersebut masih aktif. Sehingga solusi yang diberikan adalah akan dikoordinasikan lebih lanjut ke pusat (Kementrian Pertanian) terkait permasalahan tersebut. Diharapkan nantinya admin Simluhtan Pusat dapat memberikan jawaban terkait permasalahan ini sehingga tujuan untuk mewujudkan satu data pertanian Indonesia dapat tercapai.