Pada hari Kamis, 21 November 2024 Kepala Bidang
Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Subudi, SP., melaksanakan diskusi tindak lanjut Memorendum
of Undersanding (MOU) Pemasaran Komoditas Jahe. Koordinator BPP Kubutambahan bersama PPL Wilbin
Bengkala turut mendampingi kegiatan diskusi tindak lanjut MOU Pemasaran Jahe. MOU ini merupakan tindak lanjut pemasaran hasil panen dari Kegiatan Pengembangan
Kawasan Jahe Gajah untuk Kelompok Tani Mekar Sari Rahayu dan Subak Abian Delod
Dauh Desa Bengkala seluas masing-masing 5 Ha pada 2023 lalu. Dalam MOU ini terdapat
kesepakatan dua belah pihak antara Subak Abian Delod Dauh dengan Kelompok Tani
Mekar Sari Rahayu yang menjadi offaker hasil panen jahe. Jahe yang
diserap untuk dilakukan pengiriman adalah jahe segar (bukan olahan) berupa jahe gajah, jahe
merah dan jahe emprit. Pihak Kelompok Tani Mekar Sari Rahayu melakukan pengiriman hasil panen
jahe tersebut
ke Situbondo, Jawa Timur.
Adapun pemasaran jahe yang dilakukan setelah sebelumnya telah melalui
proses sortasi sederhana untuk menentukan jenis/varietas jahe, ukuran jahe dan
kualitas fisik jahe. Secara SOP, jahe yang diserap oleh Kelompok Tani Mekar Sari Rahayu tidak
menghendaki adanya pencucian jahe, hanya sebatas pembersihan dari tanah sisa yang
masih melekat Dalam pelaksanaannya pemasaran dengan total 7,5 ton untuk ketiga
jenis/varietas sudah dilakukan
melalui 3 kali pengiriman. Pengiriman pertama pada 10 Juni
2024 sebanyak 1,5 ton, pengiriman kedua pada 20 Juni 2024 sebanyak 2,6 ton, dan
pengiriman ketiga pada 3 Juli 2024 sebanyak 3,4 ton. Pemasaran juga dilakukan ke Sulangai,
Kabupaten Badung, Bali untuk jahe merah sebanyak 8 kwintal. Selanjunya panen dilakukan secara bertahap untuk
kedua kelompok hingga bulan Agustus 2024 dengan pemasaran lokal. Disamping pemasaran lokal
oleh petani penerima banpem, dilakukan pemisahan hasil panen unuk kebutuhan
konsumsi keluarga dan khusus untuk
jenis jahe gajah disiapkan menjadi bibit tanam budidaya di
musim tanam berikunya.
Adapun kini harga jahe yang berlaku dipasaran umum adalah untuk jahe gajah Rp. 30.000, jahe merah Rp. 22.000, dan jahe emprit Rp. 21.000. Diharapkan melalui adanya MOU Pemasaran Jahe yang sudah dilakukan kedua belah pihak, dapat menjadi upaya membuka jalan pemasaran khususnya jahe pada lingkup wilayah yang lebih luas dan dapat memberi kemudahan petani dalam memasarkan hasil pertanian melalui satu pintu offtaker lokal sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan kelompok tani menjadi lebih baik. Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Rahayu (I Ketut Darpa) juga menyanggupi dalam menyerap hasil pertanian khususnya jahe tidak terbatas pada jumlah dan waktu panen, melainkan siap menyerap dan memasarkan jahe sebanyak-banyaknya.