(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

RAPAT KOORDINASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI KECAMATAN SUKASADA TAHUN 2023

Admin distan | 13 Februari 2023 | 196 kali

Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Sukasada Tahun 2023 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menjalin koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi yang baik antara Dinas Pertanian, PT. Pupuk Indonesia, Distributor, Kios, dan Kelompok Tani/Subak. Pertemuan ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penunjukan CV. Agro Tani Lestari sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Sukasada Tahun Anggaran 2023. (Senin, 13 Pebruari 2023)


Dalam rapat ini, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) berkesempatan untuk memberikan pemaparan terkait kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi yang berlaku untuk tahun 2023. Dalam paparannya, Kepala Bidang PSP menyampaikan perihal perubahan Kebijakan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang diterapkan pasca diterbitkannya Permentan Nomor 10 tahun 2022. Perubahan kebijakan yang dimaksud di antaranya mengenai perubahan jenis pupuk bersubsidi menjadi hanya jenis Urea dan NPK; perubahan peruntukan pupuk bersubsidi menjadi hanya untuk 9 komoditas (padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao); serta perubahan mekanisme penetapan alokasi yang sebelumnya menggunakan sistem e-RDKK kini berubah menjadi sistem e-Alokasi. 


Alokasi pupuk bersubsidi yang diperoleh Kecamatan Sukasada untuk Tahun 2023 adalah sebesar 897.502 Kg untuk Urea dan 496.099 Kg untuk NPK. Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023 belum mengalami perubahan, masih di angka Rp2.250/Kg untuk Urea, Rp2.300/Kg untuk NPK, dan Rp3.300/Kg untuk NPK Formula Khusus.


Selain perubahan kebijakan tersebut di atas, terdapat pula perubahan mengenai 

mekanisme penebusan dan pelaporan pupuk bersubsidi di tingkat Kios Pengecer. Kios Pengecer sebelumnya menggunakan aplikasi T-Pubers dalam penebusan dan pelaporan pupuk bersubsidi kini beralih menggunakan aplikasi Rekan. Dalam penggunaan aplikasi Rekan, dimungkinkan untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara individu maupun secara berkelompok. Penebusan secara individu dapat dilakukan oleh petani dengan datang langsung ke Kios Pengecer dan menunjukkan KTP asli. KTP tersebut kemudian dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di sistem e-Alokasi yang telah disesuaikan dengan kebijakan terbaru dalam Permentan 10 Tahun 2022. Kios/pengecer kemudian menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi Rekan. KTP petani selanjutnya difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotangging dan timestamp. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.


Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan 

beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, dan transportasi, maka penebusan dapat dilakukan secara berkelompok. Penebusan berkelompok dapat diwakili oleh ketua/pengurus kelompok yang diberi kuasa dengan membawa Surat Kuasa. Surat kuasa dilengkapi dengan data NIK Petani, Nama Petani, Komoditas yang diusahakan, Jumlah Penebusan, Alasan tidak dapat melakukan penebusan secara individu, dan Tanda Tangan lengkap petani pemberi kuasa. Selain pemberi kuasa, Surat 

Kuasa tersebut juga ditandatangani oleh penerima kuasa, perwakilan pemberi kuasa, dan penyuluh kecamatan setempat. Selain surat kuasa, dalam penebusan berkelompok juga wajib melampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa. Fotocopy KTP yang dilampirkan harus jelas dan dapat terbaca dengan baik. Penebusan berkelompok dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: kelompok tani/subak mempersiapkan surat kuasa dan fotocopy KTP petani pemberi kuasa, penerima kuasa menuju Kios Pengecer dan menandatangani bukti transaksi pada aplikasi Rekan, KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotangging dan timestamp, Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa yang diterima.


Seluruh petani yang akan melakukan penebusan pupuk bersubsidi diharapkan untuk senantiasa kooperatif dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan sesuai mekanisme penebusan yang digunakan. Semua pihak yang terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Buleleng diharapkan selalu melakukan koordinasi satu sama lain untuk memastikan kelancaran proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Segala kendala dan permasalahan yang dialami agar dikomunikasikan ke instansi terkait untuk dicarikan solusi dan pemecahannya.



_(Bid. PSP)