Pupuk
bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari
pemerintah. Subsidi ini diberikan kepada petani untuk membantu
meningkatkan produksi pertanian. Tujuan pemberian pupuk
bersubsidi: Menjamin ketersediaan pupuk, Meningkatkan produksi pertanian,
Mendukung ketahanan pangan nasional, Memudahkan petani mengakses pupuk dengan
harga yang lebih terjangkau. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani
harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Tergabung dalam
kelompok tani, Terdaftar dalam SIMLUHTAN, Menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok). Untuk mengecek apakah Anda terdaftar
sebagai penerima pupuk bersubsidi, Anda bisa menggunakan NIK.
Kios
pupuk adalah tempat yang menjual pupuk, baik pupuk bersubsidi maupun pupuk
komersil. Kios pupuk bersubsidi merupakan pengecer resmi yang menyalurkan
pupuk bersubsidi kepada petani. Sedangkan kios pupuk komersil adalah
program kemitraan yang menjual pupuk dan non-pupuk asli dari perusahaan pupuk.
Kamis,
6 Pebruari 2025 telah dilaksanakan kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh
salah satu kios pengecer resmi di kecamatan Sukasada yaitu UD. Sari Ananda
dengan Tim verval pupuk bersubsidi kecamatan Sukasada di BPP Sukasada.
Koordinasi ini dilakukan oleh UD Sari Ananda adalah untuk meminimalisir
kesalahan dalam administrasi penebusan pupuk subsidi. UD Sari Ananda Kecamatan
Sukasada memiliki wilayah pelayanan meliputi subak Tegallinggah, subak Anyar
tegallinggah Desa Tegallinggh, Subak Babakan Desa Sambangan, Subak Anyar Desa
Ambengan, subak Lawas Desa Ambengan dan Subak Pebantenan Desa Ambengan.
Dengan
dilaksanakan koordinasi ini harapannya agar dalam pelayanan pupuk subsidi
kepada petani maupun subak/kelompok tani tidak terjadi kelambatan dalam
penyalurannya. Sehingga pemupukan pada tanaman padi tetap sesuai dengan
jadwalnya.