Bidang Penyuluhan memberikan
pelayanan kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat
Keterangan Terdaftar (SKT). Permohonan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi oleh petugas
kelembagaan dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan
pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu
persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah.
Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu: Surat permohonan mengajukan SKT, Struktur Organisasi, Foto copy pengurus kelompok tani, Daftar anggota kelompok, Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani, Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani, Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat, Peta Lokasi sekretariat, Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat, Surat Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan, Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal.
(Bidang Penyuluhan)