Upaya kementerian Pertanian untuk pencapaian target
swasembada pangan sudah menjadi tekad yang harus dicapai. Namun disisi lain
bahwa sektor pertanian mempunyai risiko tinggi terhadap dinamika alam (perubahan
iklim) dan rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan
penurunan hasil produksi bahkan gagal panen. Guna melindungi kemungkinan
kerugian petani akibat gagal panen, maka pemerintah membantu mengupayakan
perlindungan usahatani dalam bentuk
asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang No. 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah
ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/2015
tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan keikutsertaan program AUTP, petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) sesuai ketentuan/ persyaratan klaim untuk memperoleh ganti-rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas risiko usahatani yang dialaminya. Jangka waktu pertanggungan dalam program AUTP untuk setiap musim tanam dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen seperti yang tercantum dalam polis AUTP. Pertanggungan AUTP ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per hektar per musim tanam. Sedangkan Premi AUTP sebesar Rp. 180.000,-/hektar/musim tanam. Besaran bantuan premi dari pemerintah adalah 80% dari Rp. 180.000,- atau senilai Rp. 144.000,-/hektar/musim tanam dan premi swadaya petani sebesar 20% dari Rp. 180.000,- atau senilai Rp. 36.000,-/hektar/musim tanam. Jadi petani hanya membayar premi AUTP sebesar Rp. 36.000,-/hektar/musim tanam. Ketentuan atau persyaratan klaim adalah a). Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), b). Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung (teknologi Tabela), c). Umur padi sudah melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP)/ panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu, d). Intensitas kerusakan mencapai ?75% dan luas kerusakan mencapai ?75% pada setiap luas petak alami.
Pada tahun 2024, pendaftaran program AUTP mulai dibuka
bulan Maret 2024 oleh pemerintah pusat (Kementrian Pertanian RI) melalui
aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) dan ditutup pendaftarannya
pada bulan Juni 2024. Keterlambatan pembukaan pendaftaran tersebut menyebabkan
pada Musim Tanam I, para petani yang tergabung dalam subak tidak dapat
mendaftar AUTP karena umur padinya sudah melewati ketentuan persyaratan untuk
didaftarkan sehingga pihak subak dapat mendaftar AUTP bagi anggotanya pada MT
berikutnya yaitu MT II. Guna mengantisipasi keterlambatan dalam pendaftaran
AUTP pada MT II tersebut telah diberikan pemahaman terkait program AUTP seperti
prosedur dan persyaratan pendaftaran maupun klaim AUTP yang dilakukan pada saat
sosialisasi AUTP di subak-subak dan diharapkan agar supaya pengurus subak melakukan
pendataan pada anggotanya yang akan ikut program AUTP di saat pengolahan lahan
dilakukan. Selain itu, telah dijelaskan prosedur/ proses pendaftaran AUTP yang
dilakukan di masing-masing BPP kecamatan melalui petugas pendaftaran
(penginputan data) AUTP dan tentunya agar melakukan koordinasi dengan PPL
Wilbin setempat guna difasilitasi dalam proses pendaftaran tersebut agar dapat
berjalan dengan baik dan lancar. Pada periode MT II, luasan tanaman padi yang
diasuransikan seluas 7,97 Hektar di Subak Anyar Tegal Desa Jinengdalem
Kecamatan Buleleng. Seiring dengan perjalanan waktu, di subak tersebut beberapa
luasan tanaman padi mengalami kekeringan dan juga terjadi serangan hama tikus.
Pihak subak telah melakukan langkah-langkah pengendalian sesuai petunjuk teknis
pertanian yang direkomendasikan oleh petugas pertanian. Pihak POPT yang
didampingi oleh PPL wilbin setempat/ petugas pertanian Kabupaten Buleleng telah
melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan penghitungan prosentase
tingkat intensitas kerusakan tanaman padi akibat kekeringan dan serangan hama
tikus. Dari penghitungan tersebut, yang memenuhi persyaratan klaim seluas 0,85
Hektar dengan nilai klaim Rp. 5.100.000,- . Pengajuan klaim telah diajukan oleh
subak tersebut melalui aplikasi SIAP yang difasilitasi oleh petugas pertanian
dan saat ini masih dalam proses.