(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI SUBAK SIDEMIYU DESA PEGADUNGAN KECAMATAN SUKASADA

Admin distan | 22 Januari 2025 | 10 kali


        Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menggarap lahan paling luas 2 (dua) hektar atau 1 (satu) hektar untuk petambak (Permentan No. 49 Tahun 2020).

            Rabu, 22 Januari 2025 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios UD. Sudarma Tani kepada Subak Sidemiyu Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada. Subak Sidemiyu menerima pupuk sesuai dengan amprahan yang tercantum pada ERDKK cetak dan surat kuasa yaitu pupuk Urea sebanyak 4.850 kg dan pupuk NPK sebanyak 4.400 kg. Pupuk ini digunakan untuk pemupukan pada komoditas padi yang sudah ditanam di Subak Sidemiyu seluas 18 ha.

            Penyaluran pupuk subsidi di Subak Sidemiyu Desa Pegadungan didampingi oleh Penyuluh yang bertugas di desa tersebut. Setelah sesuai jumlah pupuk yang disalurkan atau diterima oleh Subak maka PPL akan melaporkan ke Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui G-Form : https://bit.ly/pupukbuleleng2025 dan pelaporan ini harus dilakukan setiap subak atau kelompok tani melakukan amprah atay penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios pengecer.