Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari
Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program
Pemerintah di sektor pertanian. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang
melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta
subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan
subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk mendapatkan pupuk
bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun E-RDKK
(Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menggarap lahan paling luas
2 (dua) hektar atau 1 (satu) hektar untuk petambak (Permentan No. 49 Tahun
2020).
Rabu,
22 Januari 2025 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios UD.
Sudarma Tani kepada Subak Sidemiyu Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada. Subak
Sidemiyu menerima pupuk sesuai dengan amprahan yang tercantum pada ERDKK cetak
dan surat kuasa yaitu pupuk Urea sebanyak 4.850 kg dan pupuk NPK sebanyak 4.400
kg. Pupuk ini digunakan untuk pemupukan pada komoditas padi yang sudah ditanam
di Subak Sidemiyu seluas 18 ha.
Penyaluran
pupuk subsidi di Subak Sidemiyu Desa Pegadungan didampingi oleh Penyuluh yang
bertugas di desa tersebut. Setelah sesuai jumlah pupuk yang disalurkan atau
diterima oleh Subak maka PPL akan melaporkan ke Bidang Penyuluhan Dinas
Pertanian Kabupaten Buleleng melalui G-Form : https://bit.ly/pupukbuleleng2025 dan pelaporan ini harus dilakukan setiap subak
atau kelompok tani melakukan amprah atay penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios
pengecer.