(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Konsultasi Warga Terkait Laporan Gigitan HPR di BPP Sawan

Admin distan | 06 Januari 2025 | 30 kali

Senin, 6 Januari 2025, BPP Sawan Melayani Konsultasi Warga asal Desa Bebetin terkait laporan gigitan anjing. Warga menanyakan terkait bagaimana agar korban yang tergigit dapat memperoleh VAR. Untuk hal tersebut dokter hewan Puskeswan Kecamatan Sawan menerangkan sesuai tata laksana kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) layanan pemberian VAR pada manusia diberikan di Rabies Center yang terdapat di Puskesmas, sehingga korban wajib melaporkan kejadian gigitan ke Puskesmas agar mendapatkan penanganan luka, KIE, dan formulir kasus sebagai rekaman kronologis kasus hingga penanganan pemberian SAR atau VAR Pada korban.


Untuk Anjing yang menggigit Dokter hewan melakukan anamnesa lebih dalam untuk memastikan HPR yang disebutkan apakah berpemilik atau tidak, serta bagaimana kornologis kejadian untuk mempertimbangkan apakah observasi pada anjing dapat dilakukan.  Dalam keterangan korban anjing yang menggigit adalah anjing milik pribadi, menggigit karena provokasi saat berjalan dan menginjak ekor anjing, status vaksinasi anjing belum diketahui karena anjing baru diadopsi dari Kabupaten lain. Berdasarkan hasil anamnesa kondisi anjing hingga 2 hari setelah menggigit sehat, makan dan minum masih normal, tidak ada gejala mengarah ke rabies, serta Anjing tidak menunjukkan gejala agresif dalam keseharian dan kegiatan lainnya.  Berdasarkan anamnesa tersebut Dokter Hewan menyarankan untuk anjing tidak diliarkan selama 2 minggu untuk dilakukan observasi lanjutan. Apabila anjing menunjukkan gejala rabies, gejala sakit lainnya, ataupun mati selama masa observasi agar segera melapor petugas dokter hewan, agar pemeriksaan sampel dapat dilakukan, dan jika hasil pemeriksaan sampel HPR positif (+) maka hasil akan dilaporkan oleh dokter hewan pada rabies center yang mewilayahi untuk korban mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait pemberian VAR atau SAR.