(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PELAYANAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

Admin distan | 18 Maret 2024 | 32 kali

Senin, 18 Maret 2024, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan kepada Kelompok Tani yang mengurus pengesahan lembaga berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Kelompok yang mengajukan pengesahan lembaga pada hari ini yaitu Kelompok Ternak Kacut Mas, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.  Kelompok dengan Ketua Komang Beni Wiryawan dan beranggotakan 25 orang dimana kelompok tersebut berdiri pada tanggal 3 Februari 2022.  Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap barulah diregistrasi dan diberikan pengesahan SKT nya. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini merupakan salah satu persyaratan bagi kelompok tani untuk bisa mengakses bantuan pemerintah. 

Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:

1. Surat permohonan mengajukan SKT

2. Struktur Organisasi

3. Foto copy pengurus kelompok tani

4. Daftar anggota kelompok

5. Berita Acara Pengukuhan kelompok tani dan berdirinya kelompok tani

6. Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Keberadaan Kelompok Tani )

7. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani tentang kepemilikan secretariat

8. Peta Lokasi sekretariat

9. Foto secretariat dan Papan nama Sekretariat

10. Surat Rekomendasi sudah masuk system SIMLUHTAN dari BPP Kecamatan

11. Bila mengajukan bantuan dari APBN/APBD/Aspirasi melampikan foto copy proposal

Dengan adanya surat keterangan terdaftar bagi kelompok tani diharapkan penerima bantuan sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan pengawasan (monitoring dan evaluasi).