 
          Pemeriksaan antemortem merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem jaminan keamanan pangan asal hewan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang akan dipotong berada dalam kondisi sehat, tidak menderita penyakit menular zoonotik, dan layak secara fisiologis maupun kesejahteraan hewan. (19/10)
Pemeriksaan antemortem menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko kesehatan masyarakat dan menjaga mutu serta keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pemeriksaan antemortem di RPH didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
3. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia.
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Total sapi yang diperiksa pada hari ini adalah : 20 ekor
Sapi jantan: 1 ekor
Sapi betina: 19 ekor
Prosedur pemeriksaan :
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang berwenang dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dengan mengacu pada prosedur pemeriksaan antemortem yang mencakup:
A. Pemeriksaan Identitas dan Asal Usul Hewan
1. Pemeriksaan dokumen pengantar hewan (SKKH)
2. Cek riwayat perjalanan dan asal hewan
B. Pemeriksaan Klinis
1. Pengamatan perilaku dan postur tubuh hewan
2. Pemeriksaan kondisi umum seperti:
- Kesadaran dan perilaku
- Keadaan mata, mulut, hidung, dan anus
- Keadaan kulit dan bulu
- Adanya luka, abses, atau pembengkakan
- Tanda-tanda penyakit seperti demam, diare, atau leleran
- Pemeriksaan kebuntingan pada sapi.
- Pemeriksaan kemampuan berjalan dan berdiri
- Deteksi tanda-tanda stres atau kelelahan.
C. Pemeriksaan Kebersihan dan Kesejahteraan Hewan
- Penilaian kondisi kandang penampungan sementara dinyatakan baik dengan tersedianya pakan dan ventilasi yang cukup.
Hasil pemeriksaan adalah :
- Seluruh sapi yang diperiksa hari ini adalah 20 ekor sapi dan dinyatakan sehat dan layak potong
- Tidak ditemukan indikasi penyakit zoonosis, kelainan klinis, atau kondisi yang menyebabkan penolakan pemotongan.
- Hewan dalam kondisi tenang, tidak menunjukkan gejala stres berat.
Setelah itu seluruh sapi akan dilanjutkan ke proses pemotongan setelah memenuhi persyaratan antemortem.
Pemeriksaan postmortem akan dilakukan oleh petugas setelah pemotongan untuk menilai kelayakan daging hasil potong.
Kegiatan pemeriksaan antemortem ini merupakan bentuk komitmen dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng untuk :
1. Menjamin keamanan pangan asal hewan dari hulu ke hilir melalui pengawasan yang berkelanjutan.
2. Menegakkan standar pemeriksaan hewan berdasarkan regulasi yang berlaku.
3. Mendukung pelayanan kesehatan masyarakat veteriner melalui penyediaan petugas dan fasilitas pemeriksaan di RPH.
4. Mendorong pelaksanaan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) dalam setiap proses pemotongan.
5. Memberikan edukasi kepada pelaku usaha daging dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran terhadap pentingnya keamanan pangan.
Laporan kegiatan pemeriksaan antemortem ini dibuat sebagai dokumentasi kegiatan rutin dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan di RPH. Diharapkan kegiatan ini terus berlanjut secara konsisten untuk menjamin keamanan pangan hewani di Kabupaten Buleleng.
