(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

HAL-HAL YANG PERLU DIPAHAMI DALAM PEMBENTUKAN UPJA

Admin distan | 16 April 2023 | 15954 kali

Adanya kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah melatarbelakangi kemunculan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Alsintan sendiri sangat dibutuhkan oleh para petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, hingga mengurangi kehilangan hasil panen. (16/04/2021)

 

Pengertian UPJA

UPJA adalah singkatan dari Usaha Pelayanan Jasa Alsintan. Seperti namanya, UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra panen, panen, hingga pasca panen.

Alsintan pra panen yang disediakan di antaranya seperti traktor dan pompa air. Sedangkan alsintan panen berupa power thresher, dan alsintan pasca panen berupa RMU. UPJA dalam hal ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Apabila dibutuhkan, manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi. UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha.

 

Manfaat UPJA

UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan UPJA, petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan).

 

Meski tujuan utamanya adalah membantu usaha petani, bukan berarti UPJA dapat dibuat untuk seluruh wilayah. Ada beberapa pertimbangan pembentukan UPJA, potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan adalah di antaranya. Misalnya, pada lahan di wilayah dengan topografi yang berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 akan sulit dilakukan. Bila demikian, maka UPJA tidaklah layak dibentuk pada wilayah tersebut. 

 

Proses pembentukan UPJA

Pembentukan UPJA bisa dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kecamatan yang dilakukan oleh tokoh setempat bersama para petani di wilayah yang bersangkutan. Jika hasil musyawarah menunjukkan bahwa UPJA dibutuhkan, maka selanjutnya akan disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan sendiri bisa diperoleh melalui swadaya UPJA ataupun bantuan dari pemerintah.

 

Sasaran utama UPJA

Setelah UPJA dibentuk, sasaran utamanya adalah bagi para petani yang menjadi anggota UPJA. Adapun upah operator, biaya sewa, hingga cara pembayaran ditentukan sesuai kesepakatan bersama dengan prinsip saling menguntungkan. Untuk mengoptimalkan manfaat UPJA, para pengurus UPJA perlu meningkatkan kemampuan untuk memperoleh hasil usaha yang optimal, baik melalui pelatihan mandiri, ataupun pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.