(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Sosialisasi PLP2B, AUTP dan AUTS di Desa Silangjana

Admin distan | 12 Juli 2022 | 153 kali

Selasa, 12 Juli 2022 bertempat di Balai Subak Kelod Kauh, Desa Silangjana telah dilaksanakan sosialisasi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Buleleng melalui Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Pada kegiatan ini diikuti oleh anggota subak di wilayah Desa Silangjana, meliputi Subak Banga, Subak Kelod Kauh, Subak Kutuh, Subak Kelampitan dan Subak Pasut Silangjana serta didampingi oleh Koordinator P2K Sukasada, POPT Kecamatan Sukasada, PPL Wilbin Silangjana dan Petugas Data.


Kepala Bidang PSP beserta staff yang menjadi narasumber memaparkan bahwa tujuan dari PLP2B yaitu untuk melindungi lahan pertanian mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Untuk lahan yang masuk dalam LP2B merupakan lahan yang secara otomatis teregistrasi pada pemetaan Kementerian ATR-BN. Salah satu keuntungan ketika suatu lahan masuk dalam LP2B adalah pemilik lahan mendapat subsidi pembayaran pajak hingga 90%.


Sedangkan dalam perlindungan tanaman padi, program AUTP dapat memberikan jaminan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen baik yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan. Dalam pendaftaran program AUTP, petani didampingi PPL dalam melengkapi formulir dan persyaratan. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:

Kelengkapan nama dan nik sesuai KTP

Petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani/subak

Luas lahan maksimal 2ha

Bersedia membayar premi asuransi yang telah disubsidi sebesar Rp 36.000/ha/musim tanam


Selain itu, dijelaskan pula bagi petani yang memiliki ternak sapi/kerbau juga dapat mendaftarkan ternaknya kedalam program AUTS. Program AUTS dapat melindungi petani megalami kerugian ketika terjadi kematian, kehilangan maupun kecelakaan ternak. Sama halnya seperti program AUTP, program AUTS membutuhkan syarat untuk pendaftaran sebagai berikut:

Kelengkapan nama dan nik peternak sesuai KTP

Petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani/subak

Dapat mendaftarkan hewan ternaknya hingga 15 ekor

Bersedia membayar premi asuransi 

Sapi/kerbau berumur minimal 12 bulan

Dalam kondisi sehat, dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan


Pada kesempatan ini pula, Koordinator P2K Sukasada memberikan pemahaman kepada petani terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini sedang marak menyerang hewan ternak sapi. Hal – hal penting yang disampaikan berupa mengenali ciri – ciri sapi yang terkena PMK, langkah pencegahan penularan PMK, serta mekanisme pelaporan jika hewan ternak petani dijumpai memiliki tanda klinis seperti terinfeksi PMK.