Pada hari selasa tanggal 28 Maret
2023 bertempat di Balai Subak Abain Sari Pertiwi Desa Bila dan Kelompoktani
Mangga Tirta Giri Suci Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng
telah dilaksanakan pertemuan untuk membahas dan pelaksanaan registrasi Kebun
Mangga. Hadir pada kesempatan tersebut yaitu: dari Dinas Pertanian dan
Ketahanan pangan provinsi Bali, dari Bidang horti dinas Pertanian Kabupaten
Buleleng,Koordinator BPP Kubutambahan,PPL wilbin dan pengurus kelompok beserta
perwakilan anggota subak dan kelompok yang bersangkutan.Acara dimulai di poktan
,mangga tirta giri suci desa tamblang selanjutnya disusul Subak Abian Sari
Pertiwi Desa Bila. Pada Kesempatan tersebut Tim penilai melakukan wawancara
pada semua pemohon,karena situasi saat itu hujan deras maka penilaian lapangan
akan dilakukan kemudian hari.
Registrasi kebun buah adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada produsen dalam hal ini petani buah yang telah menerapkan prinsip-prinsip GAP,atau proses penomoran atau pengkodean kebun/lahan usaha yang telah memenuhi persyaratan. Dalam penerapan Indo-GAP sebagai panduan budidaya dalam proses produksi untuk menghasilkan produk aman dikonsumsi,bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan telah ditetapkan melalui peraturan menteri Pertanian Nomor: 48/Permentan/OT.140/10/2009.
Tujuan dari pelaksanaan registrasi mangga ini adalah menyiapkan
system jaminan mutu dalam rangka budidaya buah mangga,mempermudah proses
telusur balik terhadap system jaminan
mutu produk buah mangga,mendorong percepatan proses pasar buah mangga ke luar
untuk tujuan eksport serta tercapainya mutu dan keamanan pangan pada produk
buah mangga.
Proses registrasi kebun
mangga/lahan usaha yaitu :
a. Permohonan:
Kelompok/pemohon melalui dinas pertanian atau yang membidangi mengajukan
permohonan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan provinsi Bali dengan mengisi
formulir 1a dan 1b pada lampiran 1 dan 2. Adaun pemohon yang memiliki syarat
bisa diajukan sbb : 1) Telah memahami dan menerapkan GAP,2) Telah memahami dan
menerapkan prinsip2 PHT,Telah memahami dan menerapkan SOP,4) Telah melakukan
pencatatan/pembukuan usaha taninya,5).serta melampirkan pernyataan kesanggupan
anggota utk melaksanakan GA{P dan lampiran Struktur organisasi penerapan GSAP.
b. Verifikasi
: verifikasi merupakan penilaian dokumen administrasi terhadap berkas/dokumen
yang dilaksanakan oleh petugas Pembina.Apabila dokumen telah lengkap maka dari
dinas pertanian akan menindak lanjuti.
c. Penilaian: Penilaian lapang oleh petugas penilai untuk melihat tingkat kepatuhan dalam penerapan GAP.Proses ini dilakukan apabila telah mendapat persetujuan/perintah dari kepala dinas.Penilaian lapang menggunakan check list penilaian kebun/lahan usaha GAP Hasil Penilaian: Hasil penilaian lapang dinyatakan dengan katagori : 1) Lulus: Pemohon dinyatakan lulus apabila memenuhi 100% katagori Wajib(W), 60% kegiatan kategori Sangat Anjuran (SA) dan minimal 40% kegiatan katagore Anjuran (A) ,2)Lulus dengan catatan perbaikan : hasilini diberikan apabila ditemukan adanya penyimpangan kegiatan khususnya kategori Sangat Dianjurkan (SA) danAnjuran (A) sehingga tidak memenuhi syarat minimal. Namun masih diberikan waktu maksimal 3(tiga) bulan untuk perbaikan; untuk hal ini pemohon hanya diberikan nomor registrasi saja sedangkan surat keterangan akan diberikan apabila pemohon telah melakukan perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil penilaian. Apanbila dalam kurun waktu perbaikan pemohon tidak juga melakukan perbaikan,mka nomor registrasi yang telah diberikan dianggap batal dan dinyatakan tidak lulus.3) Tidak Lulus : apabila adanya ketidak patuhan/penyimpangan penerapan GAP terutama pada kategori Wajib (W) sehingga tidak memenuhi syarat minimal. Pada hal ini pemohon disarankan untuk melakukan perbaikan. Dan boleh mengajukan permohonan kembali setelah melakukan perbaikan ulang. Demikian beberapa hal disampaikan oleh Koordinator BPP Kubutambahan kepad pemohon registrasi kebun mangga yaitu : Poktan mangga Tirta Giri Suci desa Tamblang dan Subak Abian Sari Pertiwi Desa Bila pada awal kegiatan ini, semoga kedua kelompok pemohon tersebut melaksanakan kepatuhan pelaksanaan GAP sehingga penomoran registrasi bisa lanjut ke tahap pemberian sertifikat.(astungkara).
(
(