(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Percepatan Realisasi Bantuan Dana Hibah atau Bansos

Admin distan | 26 Agustus 2024 | 47 kali

Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam pelaksanaan bantuan Hibah dan Bansos mengalami berbagai permasalahan baik dalam tahap pelaksanaan maupun pertanggung jawaban dari pemerintah maupun penerima. Atas dasar ini perlunya pertemuan antara pemerintah maupun penerima dalam hal ini Kelompok Tani agar dalam fokus akuntabilitas dan transparansi menjadi lebih baik. 


Pertemuan ini dilakukan di Ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng pada Hari Senin, 26 Agustus 2024 yang dilaksanakan oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dibuka oleh Ibu Sekretaris Dinas Pertanian yang menyampaikan seluruh kelompok yang mengikuti proses hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran Perubahan Tahun 2024 sudah mengacu pada permendagri 123 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Bidang Penyuluhan melalui Kepala Bidangnya ikut serta dalam rapat ini yang menyampaikan beberapa topik yaitu : (1) Peraturan Menteri Pertanian no 67 tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani, (2) pentingnya terdaftarnya kelompok tani melalui adanya Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) kelompok tani, (3) pentingnya pendataan / terdaftarnya Kelompok Tani penerima bantuan hibah dan Bantuan Sosial melalui aplikasi SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian). Topik selanjutnya disampaikan oleh  Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyampaikan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng No 51 tahun 2022.


Dalam rapat ini dihadiri oleh 20 kelompok petani penerima hibah dan bantuan sosial se kabupaten Buleleng. Penting pertemuan rapat ini berguna agar memastikan kelompok tani mengetahui cara pengadaan bantuan yang sesuai dengan spesifikasi serta membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dari bukti laporan fisik dan keuangan. Kegiatan ini juga memiliki upaya agar kelompok tani lebih baik bertanggung jawab dalam kegiatan bantuan hibah dan sosial. 




(Bidang Penyuluhan)