Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah.Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Tergabung dalam kelompok tani, Terdaftar dalam SIMLUHTAN, dan Menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Subsidi ini diberikan kepada petani untuk membantu meningkatkan produksi pertanian.
Komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Komoditas-komoditas tersebut merupakan komoditas utama yang disubsidi pemerintah karena kebutuhan pangan pokok negara.
Selain komoditas tersebut, singkong juga akan menjadi komoditas penerima pupuk subsidi pada tahun 2025.
Subak Munduk, Desa munduk memiliki komoditas padi dengan luasan 31.48 ha. Pupuk subsidi yang diterima adalah pupuk urea sebanyak 8,650 kg dan pupuk npk sebanyak 7,850 kg pada hari Kamis, 6 Februari 2025 didampingi oleh PPL Wilbin. Dengan pupuk subsidi diharapkan dapat membantu meningkatkan hasil panen petani.