(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pentingnya Melakukan Pengukuran Derajat Keasaman Tanah (pH)

Admin distan | 25 Februari 2021 | 2169 kali

Tanah berperan penting sebagai media tempat tumbuhnya vegetasi yang berguna bagi kepentingan hidup manusia. Tanah juga tak lepas hubungannya dari kesuburan tanah agar nantinya memperoleh hasil panen yang maksimal . Tingkat kesuburan tanaman tentunya tergantung pada kemampuan tanaman dalam menyerap unsur hara yang tersedia dalam tanah. Kunci utama yang mempengaruhi proses penyerapan unsur hara oleh akar tanaman adalah derajat keasaman tanah (pH tanah). Derajat keasaman tanah (pH) adalah sebuah pengukuran yang mengukur seberapa asam atau basanya (alkalin) suatu zat.

Alat untuk mengukur derajat keasaman tanah (pH) dapat dilakukan dengan menggunakan pH meter. Cara penggunaan pH meter sangat mudah yaitu dengan menusukkan ujung alat pH meter pada keempat ujung titik lahan dan satu titik ditengah tengah lahan. Hasil yang diperoleh pada skala pH akan menunjukkan angka yang sudah dirata- ratakan. Pengukuran pH tanah menggunakan pH meter dilakukan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Banjar tepatnya di Desa Pedawa yaitu di Subak Asah dengan menggunakan 5 (lima) tanah sawah sebagai sampel. Hasil pengukuran menunjukkan angka kisaran 6 - 6,4 pH tanah sebesar . Hal ini menunjukkan kondisi tanah masih tergolong baik untuk keberlangsungan tanaman.

Dengan melakukan pengukuran derajat keasaman tanah (pH) nantinya akan dapat mengetahui kondisi tanah apakah bersifat asam atau basa. Pada kondisi tanah asam kuat atau basa kuat, pertumbuhan tanaman akan terganggu, hal ini karena unsur hara tidak dapat diserap oleh tanaman, akibat adanya reaksi kimia di dalam tanah yang mengikat ion ion dari unsur hara tersebut. Untuk mencegah terjadinya peningkatan keasaman tanah, petani diharapkan melakukan pemupukan berimbang dengan mengaplikasikan pupuk organik dan anorganik secara proporsional.