(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

REGISTRASI LAHAN/KEBUN HORTIKULTURA DI KELOMPOK TANI MEKAR SARI DESA LEMUKIH

Admin distan | 21 April 2022 | 141 kali

Registrasi lahan/ kebun merupakan pemberian penghargaan berupa nomor register sebagai identitas lahan/ kebun usaha yang telah menerapkan GAP (Good Agricultural Practices). Seperti yang dilaksanakan hari ini Kamis, 21 April 2022 oleh tim penilai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Bali yaitu Ni Nyoman Miladewi, S.T.P dan Foni Dwi Anggoro, S.T.P yang melaksanakan penilaian Registrasi Lahan/Kebun Hortikultura khususnya Tanaman Manggis di Kelompok Tani Mekar Sari Desa Lemukih. Kegiatan ini didampingi pula oleh Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng drh. Agus Nuna Indrayana JB, Koordinator BPP Sawan I Made Agus Satriawibawa, S.P, PPL Wilbin Lemukih dan Petugas POPT Kecamatan Sawan.


Adapun persyaratan registrasi lahan/kebun manggis ini antara lain: 

1. Menerapkan prinsip PHT

2. Menerapkan GAP

3. Melakukan pencatatan kegiatan harian budidaya sesuai dengan SOP

4. Mengutamakam keselamatan kerja di lapangan

5. Melengkapi segala dokumen pendukung penerbitan sertifikat registrasi.


Kegiatan penilaian ini akan dilaksanakan hingga besok, Jumat 22 April 2022 dengan metode wawancara langsung antara penilai dan petani serta melakukan kunjungan ke lahan tanaman manggis yang dimiliki oleh masing-masing anggota kelompok.