(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pemantauan Peredaran Pestisida oleh Petugas Pertanian BPP Seririt

Admin distan | 01 Desember 2022 | 63 kali

Kamis, 1 Desember 2022, petugas pertanian di BPP Seririt yakni tim POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan)  bersama PPL Ds. Tangguwisia melaksanakan pemantauan peredaran pestisida di UD. Arsitha, UD. Sumber Makmur dan UD. Mitra Tani, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui jenis pestisida yang dijual, jumlah peredaran, kelayakan ijin edar maupun kadaluarsa pestisida. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ditetapkan bahwa pestisida yang akan diedarkan di Indonesia wajib terdaftar dan memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label.


Pestisida merupakan sarana produksi yang menjadi bagian dalam kegiatan usaha tani. Oleh karena itu untuk menjamin keberhasilan usaha tani diperlukan kegiatan pemantauan peredaran pestisida secara berkala. Pestisida memiliki peran yang diperlukan sebagai upaya pengendalian mutu hasil pertanian di solusi terakhir, dimana gangguan OPT dapat dicegah atau diminimalisir apabila teknik pengendalian menggunakan bahan organik ataupun hayati tidak mampu mengendalikan di lapangan.