Dalam upaya pemenuhan capaian target penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kabupaten Buleleng, petugas Tim STDB Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan STDB kopi di Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Petugas yang melaksanakan pendataan yaitu PP-Ahli Muda, POPT Perkebunan, Staf Bidang Perkebunan, dan PPL Wilbin Munduk.
Pendataan kali ini menyasar anggota Subak Abian Wija Sari. Pendataan dilaksanakan menggunakan pendekatan sensus dengan cara mendata identitas pekebun, keterangan kebun dan keterangan kelembagaan tani sesuai dengan yang tertera pada formulir pendataan. Pendataan dilakukan dengan metode jemput bola ke masing-masing rumah petani/penggarap.
Adapun pendataan pekebun dilakukan pada pekebun yang memiliki status pengusahaan lahan antara lain seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM);
- Girik/Surat Kepemilikan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)/Hak Pengelolaan;
- Tanah ulayat/adat; atau
- Pengusahaan legalitas lahan lainnya.
Berdasarkan pendataan di Subak Abian tersebut diperoleh 10 formulir yang telah diisi lengkap dengan informasi yang dibutuhkan. Hasil pendataan kemudian diunggah pada sistem informasi database pekebun rakyat (e-STDB). Seluruh data yang telah terinput dalam sistem dipastikan kembali kesesuaiannya untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap pemetaan untuk menghasilkan data geospasial dalam format digital.
(Bidang Perkebunan)