(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SOSIALISASI KUR MELALUI LKMA

Admin distan | 21 April 2021 | 775 kali

Rabu, 21 April 2021 dilaksanakan pertemuan Sosialisasi KUR melalui LKMA,, diruang pertemuan BPP Kecamatan Buleleng, yang dihadiri Koordinator BPP, PPL se Kecamatan Buleleng, Petugas POPT, Mantri Tani, Dokeswan dan pagawai TU 

 

Ketut Sumantia, SP  selaku narasumber dan Pendamping LKMA Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa LKMA ( Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) adalah salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro, guna memecahkan masalah/kendala akses petani untuk mendapatkan pelayanan keuangan.

 

Menurut Ketut Sumantia,.SP  pemerintah banyak memberikan kemudahan kepada petani untuk memanfaatkan KUR dengan baik. KUR untuk petani ini skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. Petani diberikan keringanan dalam pembayarannya, yakni dapat dibayar lunas sekaligus atau boleh juga dicicil pada saat produk pertaniannya sudah panen (menghasilkan). Dengan kata lain disesuaikan dengan perilaku arus kas (cash flow) nya. Hal ini tentu sangat memudahkan para petani.

 

Misalnya petani mengajukan KUR sebesar Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk kebutuhan modal usaha taninya yang berupa tanaman dan peternakan. Komoditas ini baru akan menghasilkan setelah beberapa bulan kemudian. Jadi ketika sudah panen, mereka (petani) dapat melunasinya secara sekaligus maupun dengan mencicil atau dengan istilah populernya yarnen (bayar setelah panen).

 

Menurut Ketut Sumantia.SP , modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paskapanen, yang sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama.

 

Nara sumber menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6%, seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta/debitur.

 

Misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp14 juta/hektare. “Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR,” 

 

Syarat Kelompok untuk pengajuan KUR sebagai berikut:

1. Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

2. Ketua Kelompok, Sekretaris dan Bendahara

3.  Akta Notaris (Kelompok).

4. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

5. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

6. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.