Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi (simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman) juga berfungsi sebagai kartu subsidi. Dalam hal ini Kementerian Pertanian bekerjasama dengan BNI untuk pencetakan Kartu Tani. Secara bertahap pendistribusian Kartu Tani yang dilaksanakan hari ini Senin, 17 Oktober 2022 di Subak Lanyahan Jagaraga Desa Jagaraga kepada Bapak Ketut Sumanca.
Kartu Tani sangat penting khususnya untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani yang membutuhkan. Sebagai upaya mengawal pupuk bersubsidi agar tepat sasaran penggunaan kartu tani membuat distribusi dan pembelian lebih tepat sasaran. Berdasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura dengan lahan paling luas 2 hektar.