(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

VAKSINASI RABIES

Admin distan | 21 Juni 2023 | 49 kali

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit zoonotik yang bersifat akut yang  disebabkan oleh virus kelompok negatif sense single-stranded RNA, golongan Mononegavirales, Family Rhabdoviridae, genus Lyssavirus. Menurut World Health Organization (WHO), rabies menduduki peringkat 12 daftar penyakit yang mematikan. Vaksinasi rabies bertujuan untuk mencegah hewan peliharaan terjangkit penyakit rabies, dianjurkan agar hewan divaksin paling tidak 1 tahun sekali. 

Hewan yang perlu divaksin adalah Hewan Pembawa Rabies (HPR) diantaranya anjing, kucing, kera dan jenis hewan lainnya 

Sejalan dengan hal tersebut, Hari ini 21 Juni 2023, BPP Tejakula melalui TIM Puskeswan Tejakula masih melaksanakan vaksinasi Rabies yang bertempat di Puskeswan Tejakula yang secara langsung ditangani oleh Tim Vaksinator. HPR yang dibawa yaitu anjing dengan umur 6 bulan. 

Edukasi juga dilaksanakan saat melaksanakan vaksinasi guna mencegah hewan yang dipelihara terjangkit virus rabies sehingga bisa mengurangi persebaran Penyakit ini. 


(BPP  TEJAKULA)