(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

SL-GHP Mangga Di KTT. Tirta Giri Suci Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan

Admin distan | 02 Agustus 2022 | 82 kali

Buah mangga merupakan salah satu buah-buahan yang yang sangat digemarii di masyarkat, dengan demikian dapat dikatakan bahwa buah mangga mempunyai peluang pasar yang sangat potensial untuk dikembangkan lebih lanjut. Buah mangga yang memiliki kualitas mutu yang bagus selain diperoleh dari sumber bibit yang bermutu juga saangat dipengaruhi oleh cara bercocok tanam, pengendalian hama dan penyakit serta penanganan pascapanen yang baik. Dalam rangka pengembangan produk hortikultura yang bermutu dan berdaya saing dipasaran diperlukan penanganan pascapanen yang baik dan benar (good Handling Practices/GHP).

Kegiatan pascapanen produk hortikultura merupakan salah satu kegiatan dalam usaha tani yang perlu mendapat perhatian, karena menyangkut upaya kehilangan hasil baik dalam bobot maupn mutu dan memperpanjang kesegaran produk dan umur simpan. Tahapan kegiatan pascapanen untuk setiap jenis komoditas hortikultura memerlukan penanganan yang berbeda sesuai karakter masing-masing produk. Penanganan pascapanen yang baik dan benar merupakan salah satu mata rantai dalam pencapaian standar mutu produk hortikultura. Penerapan (Good Handling Practices) pada komoditas hortikultura khususnya buah mangga, merupakan bagian yang tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan daya saing hortikultura khususnya buah mangga di pasaran, baik  domestik maupun Internasional. Untuk mendukung penanganan pascapanen yang baik di tingkat petani, diperlukan peningkatan pengetahuan melalui sekolah lapang Good Handling Practices buah mangga.

Sekolah lapang GHP/Good Handling Practices merupakan model penerapan pelatihan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan untuk mempercepat proses peningkatan kompetensi dalam penanganan panen, pascapanen, pengolahan pascapanen sekaligus sebagai wahana bagi para petani untuk saling belajar dan bertukar pengalaman dengan sesama anggota serta interaksi antar anggota dan pemantu lapang. Sekolah Lapang Good Handling Practices buah mangga dilaksanakan di Kelompok Tani Ternak Tirta Giri Suci, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, selama 4 (empat) hari yang dilaksanakan dari tanggal 2-5 Agustus 2022.

Pelaksanaan SL-GHP buan mangga bersumber dari dana TP Satker Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tahun anggaran 2022. Pada pelaksanaan SL-GHP ini dihadiri oleh kepala Bidang P3HP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bapak Ir. I Nyoman Suarta, M.Si sekaligus membawakan materi Kebijakan Pengolahan dan Pascapanen, didampingi oleh PPS Ahli Utama bapak Ir. I Made Oka Parwata, MMA sebagai narasumber yang membawakan materi Penyusunan SOP dan SSOP Pascapanen dan PPS Ahli Madya Ir. I Made Buda, MP yang membawakan materi Praktek Penanganan Pascapanen, sedangkan dari Dinas Pertanian Kab. Buleleng dihadiri oleh bapak Kabid. Hortikultura bapak I Gede Subudi, SP., yang mewakili bapak Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng yang berhalangan hadir untuk membawakan materi kebijakan Pembanguan Pertanian Kabupaten Buleleng, bapak Kabid Hortikultura didampingi oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian bapak drh. Agus Nunan Indrayana JBS beserta staf bidang hortikultura, Koordinator BPP Kecamatan Kubutambahan beserta PPL Wilbin Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Metode pembelajaran pada SL-GHP buang mangga ini melalui pemberian teori dan praktek yang diberikan oleh nara sumber. Sekolah lapang merupakan praktek lapang penerapan GHP/SOP pascapanen, dalam rangka menghasilkan produk yang bermutu, sesuai dengan permintaan pasar, aman konsumsi dan dihasilkan dengan perlakuan yang ramah lingkungan. Penerapan GHP dalam kegiatan pascapanen, juga bertujuan untuk menekan kehilangan hasil, mempertahankan daya simpan dan meningkatkan mutu agar memiliki daya saing.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan SL-GHP adalah untuk memberikan acuan dan petunjuk bagi petugas di lapangan berkaitan dengan tahapan pelaksanaan kegiatan SL-GHP, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan penerapan GHP bagi petani/pelaku usaha buah mangga.