Kelembagaan petani di suatu wilayah memliki peran yang penting dalam percepatan pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, modal, infrastruktur dan pasar, serta adopsi inovasi pertanian. Penguatan kelembagan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani sehingga perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas kelembagaan petani (kelompok tani) dalam menjalankan fungsinya serta pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring kemitraan.
Senin 5 Desember 2022 bertempat di ruang bidang penyuluhan, PP Muda Substansi Metode dan Informasi menerima Pengurus Kelompok Tani Ternak Sapi Anugrah dan Lembu Amerta Desa Tegal Linggah Kecamatan Sukasada yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Kelompok Taninya. Berkas permohonan yang dibawa selanjutnya akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan SKT. Setelah semua berkas permohonan dinyatakan lengkap, barulah Kelompok Tani tersebut diberikan surat keterangan terdaftar sebagai Kelompok Tani Binaan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. SKT ini merupakan salah satu persyaratan bagi Kelompok Tani yang ingin mengakses bantuan pemerintah. Diharapkan dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar bagi Kelompok tani maka kelembagaan petani yang yng ada di Kabupaten Buleleng dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.