Kamis, 8 Desember 2022, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan untuk Kelembagaan Petani (Poktan/Gapoktan) selama proses pengurusan dan pengesahan Kelembagaannya dalam Data Base Kementrian Pertanian “Simluhtan”. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai output dari proses ini, nantinya menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan bantuan / fasilitas dari pemerintah daerah melalui sistem Hibah. Hari ini bertempat di Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan ke petani dalam pembuatan Surat Keterangan Terdaftar dengan nama Kelompok Tani Ternak Sapi Lembu Amerta yang berasal dari Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada.
Adapun persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:
1. Susunan pengurus
2. Daftar anggota
3. Surat Keteragan Perbekel (pendirian dan pengukuhan)
4. Surat Pernyataan memiliki Sekretariat/ tempat pertemuan dan tanggal Pendirian/Papan nama kelompok + foto
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus
6. Denah lokasi kelompok
7. Terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian) di Kecamatan BPP ( Balai Penyuluh Pertanian)
Proses permohonan Surat Keterangan Terdaftar akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai persyaratan. Proses selanjutnya adalah tahap Registrasi ulang dan proses terakhir adalah Pengesahan kelembagaan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.