Kamis, 10 November 2022, Staf Bidang Penyuluhan memberikan pelayanan untuk Kelembagaan Petani (Poktan/Gapoktan) yang mencari Surat Keterangan Terdaftar yang nantinya akan dipakai untuk mencari NPWP Kelompoknya, dimana NPWP merupakan salah satu syarat bagi Kelompok Tani sebagai penerima hadiah lomba.
Adapun Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu:
1. Susunan pengurus
2. Daftar anggota
3. Surat Keteragan Perbekel (pendirian dan pengukuhan)
4. Surat Pernyataan memiliki Sekretariat/ tempat pertemuan dan tanggal Pendirian/Papan nama kelompok + foto
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus
6. Denah lokasi kelompok
7. Terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian) di Kecamatan BPP ( Balai Penyuluh Pertanian)
Proses permohonan Surat Keterangan Terdaftar akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai persyaratan. Proses selanjutnya adalah tahap Registrasi ulang dan proses terakhir adalah Pengesahan kelembagaan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Harapannya dengan keluarnya SKT Kelompok Tani bisa segera mengurus NPWP nya dan pengajuan hadiah berupa uang bisa segera diamprahkan.